Kabar Artis
5 Fakta Vonis Nikita Mirzani: Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Siap Ajukan Banding
Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani bakal ajukan banding.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan pengusaha skincare, Reza Gladys memasuki babak baru.
Setelah mengikuti rangkaian panjang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani dijatuhi vonis pada Selasa (28/10/2025)
Sebagai informasi, Nikita Mirzani merupakan aktris kelahiran 17 Maret 1986.
Bintang film Nenek Gayung ini dikenal sebagai sosok yang kontroversial karena kerap berhubungan dengan kasus hukum, berseteru dengan para publik figur, hingga bergonta-ganti pasangan.
Baca juga: 7 Fakta Sidang Putusan Vadel Badjideh: Vonis 9 Tahun Penjara, Ibu Pingsan, Nikita Mirzani tak Puas
Sedangkan Reza Gladys merupakan seorang dokter bidang kecantikan.
Reza memiliki sejumlah usaha dengan produk-produk seperti Glafidsya Glow, Dermglos, dan Glafidsya Slim.
Usut punya usut sang dokter ternyata merupakan kakak sepupu dari suami pedangdut Siti Badriah, Krisjiana Baharudin.
Kasus Nikita dan Reza Gladys bermula saat Nikita Mirzani melakukan live streaming di TikTok dan memberikan ulasan negatif untuk produk skincare milik Reza.
Tak terima, Reza pun menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra untuk berdamai namun malah mendapat ancaman dan dimintai uang tutup mulut mencapai Rp 5 miliar.
Pada 3 Desember 2024, Reza pun resmi melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya hingga keduanya harus mendekam di penjara.
Lantas, seperti apa fakta-fakta vonis Nikita Mirzani? Simak rangkumannya berikut.
1. Vonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua Khairul Soleh, Selasa (28/10/2025).
Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tiga bulan.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," katanya.
Baca juga: 5 Fakta Sidang Nikita Mirzani, Aksi Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys jadi Sorotan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat (2) UU ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.
2. Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman
Majelis hakim menyebut ada dua pertimbangan yang memperberat hukuman Nikita.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Hakin Khairul Soleh saat membacakan vonis.
Meski begitu, hakim mempertimbangkan aspek yang meringankan yakni kondisi Nikita sebagai ibu tunggal dengan tanggungan keluarga.
"Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," lanjutnya.
3. Nikita Mirzani Santai
Usai vonis dijatuhkan, Nikita memilih tak ambil pusing.
"Nggak perlu disesali semuanya. Lawyer juga punya upaya yang lain."
Meski bersikap santai, Nikita tak terima dihukum empat tahun penjara.
Mantan istri Dipo Latief ini mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.
"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (29/10/2025).
"Karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi."
"Kita lihat aja nanti di situ," kata Nikita.
Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.
Baca juga: 5 Fakta Persidangan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Sempat Ngamuk, Sakit Hati Dengar Kesaksian Lolly
"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.
Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.
"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.
"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.
4. Ajukan Banding
Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Apapun itu, kami sebagai penasihat hukum menghargai putusan hakim. Tapi kami juga diberi hak oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum," kata Usman.
Ia menilai ada sejumlah pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Dikatakan perbuatan Nikita yang mengirim gambar ke Ismail Marzuki lalu disampaikan ke Reza Gladys, padahal itu bukan perintah dari Nikita. Itu sudah diakui oleh Mail," ujar Usman.
Menurut Usman, fakta tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim.
"Unsur mengancam atau membuka rahasia itu tidak terbukti, karena pengiriman gambar produk itu tidak pernah diperintahkan oleh Niki," tegasnya.
Dengan demikian, pihak Nikita menilai ada kekeliruan dalam menjatuhkan putusan dan akan memperjuangkan keadilan di tingkat selanjutnya.
5. Respons Reza Gladys
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara menyatakan bahwa vonis kepada Nikita Mirzani tersebut telah membuktikan kliennya sebagai korban.
"Bagi klien kami yang penting dinyatakan terbukti bersalah. Urusan empat tahun itu urusan majelis hakim," ujar Surya usai sidang putusan perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum terhadap oknum lain.
Baca juga: Nikita Mirzani Tulis Ucapan Haru di Hari Ulang Tahun Lolly ke-18, Sebut Dirinya Ibu yang Beruntung
"Tapi yang pasti dengan adanya putusan siang ini ada oknum yang terlibat di dalamnya. Kami akan usut, kami akan tindaklanjuti atas adanya putusan siang ini," tegasnya.
Surya menyebut bahwa oknum tersebut berinisial O dan selama ini belum tersentuh hukum, meski pernah dilaporkan.
Terkait bentuk laporan dan waktu pelaporan, Surya menyatakan bahwa tim hukum masih mendalami isi putusan secara menyeluruh.
"Kami pelajari dulu putusannya. Ada oknum yang terlibat dalam hal ini, selama ini belum tersentuh walaupun ini pernah dilaporkan, inisialnya O," lanjutnya.
Saat ditanya apakah sosok O merujuk pada dokter Oky Pratama, Surya tidak memberikan jawaban eksplisit, namun tidak menampik.
"Pokoknya kalian semua tahu lah siapa yang saya maksud," ucapnya.
Diketahui, dokter Oky Pratama merupakan teman dekat Nikita Mirzani dan sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Bahkan, usai pembacaan vonis, Nikita terlihat langsung memeluk Oky di ruang sidang.
(Tribunnews.com/M Alivio/Yurika/Rinanda) (Kompas.com/Cynthia/Andi)
| 4 Fakta Vonis Jonathan Frizzy: Hukuman 8 Bulan Penjara, Masih Pertimbangkan Banding |
|
|---|
| 5 Fakta Sidang Cerai Eza Gionino: Sepakat Pisah, Nafkahi Anak Rp20 Juta per Bulan |
|
|---|
| 5 Fakta Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Wajah Ditutup Kain Hitam, Huni Sel Khusus |
|
|---|
| 5 Fakta Sidang Nikita Mirzani, Aksi Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Vonis-Nikita-Mirzani-29102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.