TAG
Fahruddin
-
Telat Bayarkan THR kepada Pekerja, Perusahaan di Kaltara Bakal Dikenakan Denda 5 Persen
Perusahaan yang telat membayarkan THR sesuai dengan surat edaran Gubenur Kaltara akan mendapatkan sanksi berupa denda.
Kamis, 28 Maret 2024