Berita Kaltara Terkini
Telat Bayarkan THR kepada Pekerja, Perusahaan di Kaltara Bakal Dikenakan Denda 5 Persen
Perusahaan yang telat membayarkan THR sesuai dengan surat edaran Gubenur Kaltara akan mendapatkan sanksi berupa denda.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara menigngatkan seluruh perusahaan di Kalimantan Utara segera membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerja maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika telat akan diberikan sanksi.
"Kami akan berikan nota pemberitahuan 1 dengan maksimal waktu tujuh hari, jika belum dibayar juga akan kami berikan nota pemberitahuan 2 dengan waktu serupa. Namun jika tidak membayara juga, kami akan kenakan sanksi administratif penanggungjawab perusahaan tersebut berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," ungkap Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Kaltara, Fahruddin.
Menurut Fahruddin, peraturan sanksi tersebut telah diatur dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Untuk jumlah denda ini normatif nantinya, tergantung besaran THR yang diterima oleh masing-masing pekerja dari perusahaan," papar Fahruddin.
Baca juga: Perusahaan Wajib Bayarkan THR H-7 Sebelum Hari Raya Idul Fitri kepada Karyawan, Tak Boleh Dicicil
Oleh karena itu, Fahruddin menghimbau kepada setiap perusahaan agar tidak mengulur-ulur dalam pembayaran THR.
Sementara itu, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR yang wajib dibayarkan perusahaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Disnakertrans Kaltara telah instruksikan kepada setiap masing-masing kabupaten dan kota untuk mendirikan posko pengaduan THR.
Instruksi tersebut telah disebar melalui Surat Edaran Nomor : 560/269/DTKT-NAKER.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Fahruddin, menyampaikan, posko pengaduan merupakan sebuah wadah bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR.
"Untuk posko THR akan dibuka mulai hari senin 1 Maret 2024 di setiap Kabupaten/Kota," paparnya.
(*)
Penulis Desi Kartika Ayu
Kerjasama dengan Pemkab Nunukan, DPMPTSP Kaltara Pastikan Kepatuhan dan Dorong Iklim Usaha Sehat |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pembangunan BPSDM Kaltara, Satu Tersangka Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar ke Negara |
![]() |
---|
Dua Siswa SMAN 1 Tanjung Selor Dilarikan Ke Rumah Sakit Usai Santap Menu MBG, Begini Tanggapan BGN |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Tinjau Langsung Dapur MBG di Tanjung Selor Usai Laporan Dugaan Keracunan Makanan |
![]() |
---|
Dua Siswa SMAN 1 Tanjung Selor Kaltara Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.