Berita Kaltara Terkini

Perusahaan Wajib Bayarkan THR H-7 Sebelum Hari Raya Idul Fitri kepada Karyawan, Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR kepada karyawan atau buruh tidak boleh dicicil harus dilakukan secara penuh. Sesuai dengan Surat Edaran Gubenur Kaltara.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Ilustrasi, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara tekankan kepada seluruh perusahaan untuk bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Kita himbau untuk seluruh perusahaan, pembayaran THR H-7 Kalender. Kalau untuk mekanisme pembayarannya sendiri kita serahkan kepada masing-masing perusahaan, apakah dibayarkan secara proporsional dari lama bekerja atau bagaimana," ungkapKepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Disnkertrans Kaltara, Muhammad Sarwana.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara Nomor : 100.3.4.1/0971/DTKT/GUB tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2024 oleh perusahaan kepada karyawan atau buruh.

"SE Gubernur Kaltara tersebut merupakan turunan dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN)," kata Sarwana kepada TribunKaltara.com, Kamis (28/3).

Baca juga: Gubernur Imbau Perusahaan Segera Cairkan THR, Kaltara Tercepat Cairkan Gaji ke-13 ASN

Selain itu, Disnakertrans Kaltara telah memberikan himbauan berupa SE dengan Nomor : 560/269/DTKT-NAKER kepada setiap Kepada Daerah di lima Kabupaten/Kota untuk melaksanakan instruksi dari Gubernur mengenai pembayaran THR tersebut.

Dalam hal ini, ia juga menegaskan bahwa pembayaran THR kepada karyawan atau buruh harus dibayarkan secara total, tidak boleh dicicil.

Berdasarkan data dari aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online jumlah perusahaan yang tersebar di Provinsi Kaltara secara total sebanyak 5.685 perusahaan.

"Tugas kami disini memastikan agar perusahaan mambayarkan kewajibannya. Oleh karena itu kami setiap tahunnya akan mendirikan posko pengaduan THR di masing-masing Kabupaten/Kota," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani juga telah menghimbau kepada seluruh perusahaan dan pemilik usaha yang memiliki pekerja di wilayah kerja Kabupaten Bulungan untuk segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjannya.

Ilustrasi Disnakertrans Kaltara 28032024
Ilustrasi, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara

Menurutnya, ini akan menjadi salah satu atensi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) jelang hari raya idul fitri 1445 hijriah. Pemberian THR merupakan salah satu kewajiban perusahaan dalam pemenuhan hak bagi pekerjannya.

"Tentu saja menjadi arahan secara nasional kepada para pelaku usaha dan perusahaan agar segera memberikan hak pekerja disetiap tahun nya," pungkansya.

(*)

Penulis Desi Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved