Berita Tarakan Terkini

Gubernur Imbau Perusahaan Segera Cairkan THR, Kaltara Tercepat Cairkan Gaji ke-13 ASN

Pemprov Kaltara telah mencarikan THR dan gaji ke-13 ASN termasuk anggota DPRD Kaltara hal ini disampaikan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKANGubernur Kaltara Zainal A Paliwang mengimbau  seluruh perusahaan di lima  kabupaten dan kota Kalimantan Utara segera melakukan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) (THR) kepada karyawan.

Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan pencairan THR diharapkan segera dilakukan perusahaan. Sebab ia sudah menandatangani Surat Edaran pencarain THR

Isi dari Surat Edaran tersebut kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Zainal A Paliwang mengatakan, untuk ASN Pemprov Kaltara, termasuk anggota DPRD Kaltara sudah dilakukan pencarian THR. Bahkan Kalimantan Utara provinsi pertama yang sudah menyalurkan THR. 

Baca juga: Pencairan THR di Tarakan Tunggu Surat Edaran Gubernur Kaltara, Besarannya Satu Bulan Gaji

“Jadi kita di Kalimantan Utara ini menjadi provinsi yang paling duluan mengeluarkan surat keputusan pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi ASN,” ucap Zainal A Paliwang.

Zainal A Paliwang mengingatkan kepada perusahaan paling lambat pembayaran THR seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Begitu pula dengan pembayaran zakat. Apabila sampai lambat pembayaran THR akan diberikan sanksi.

“Kami akan berikan sanksi sesuai aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindunstrian Tarakan, Agus Sutanto menambahkan, untuk besaran THR sebesar satu bulan gaji. 

ILUSTRASI - THR. (TribunKaltara.com)
ILUSTRASI - THR. (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

"Besarannya di atas satu tahun kerja sebesar satu bulan gaji. Kalau kurang dari setahun itu proporsional," ucap Agus Sutanto.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved