TAG
UMK Tana Tidung 2023
-
Perusahaan yang berlokasi di Tana Tidung harus menerapkan UMK Tana Tidung senian Rp 3.370.205. UMK ini wajib diberikan kepada serikat pekerja,
Selasa, 17 Januari 2023
-
Dengan sudah ditandatangani surat ketetapan UMK Tana Tidung 2023 sebesar Rp 3.370.205, jadi perusahaan untuk taati ketentuan sesuai kesepakatan.
Jumat, 9 Desember 2022
-
Sudah diketok, Pemkab Tana Tidung menetapkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Tana Tidung 2023 sebesar Rp 3.370.205 atau naik Rp 240.069.
Kamis, 1 Desember 2022
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved