Berita Tana Tidung Terkini

UMK Tana Tidung 2023 Ditetapkan Rp 3.370.205, Disnakertrans Minta Perusahaan Ikuti Ketentuan 

Dengan sudah ditandatangani surat ketetapan UMK Tana Tidung 2023 sebesar Rp 3.370.205, jadi perusahaan untuk taati ketentuan sesuai kesepakatan.

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Sofyan
ILUSTRASI: Sejumlah pekerja saat mendatangi Kantor Disnaketrans Kabupaten Tana Tidung pada Februari 2022 lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kepala Disnakertrans Tana Tidung Edy Harsono melalui Kabid Tenaga Kerja, Sarwo Artiko mengungkapkan, UMK Tana Tidung 2023 telah ditetapkan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Sarwo Artiko mengatakan, Disnakertrans Tana Tidung telah menyampaikan surat keputusan Gubernur Kaltara soal UMK Tana Tidung 2023 ke perusahaan-perusahaan di Tana Tidung.

"Iya sudah ditetapkan Gubernur (Zainal Paliwang) dan tidak ada perubahan angka ya. Kami juga sudah menyebarkan ke perusahaan-perusahaan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Sudah Diketok, UMK Tana Tidung Tahun 2023 Ditetapkan Menjadi Rp 3.370.205, Naik Rp 240.069

Disnakertrans Tana Tidung meminta, perusahaan di wilayah Tana Tidung dapat mengikuti ketentuan besaran UMK Tana Tidung 2023 yang telah ditetapkan itu.

Sekedar diketahui, besaran UMK Tana Tidung 2023 ditetapkan naik Rp 240.069 menjadi Rp 3.370.205.

"Pasti (harus dipatuhi) ya segala sesuatu yang sudah ditetapkan secara perundang-undangan yang berlaku kan," katanya.

Baca juga: Berapa Besaran UMK Tana Tidung 2023? Bupati Ibrahim Ali: Belum Ditetapkan, Masih dalam Pembahasan

Terkait perusahaan yang mengupah pekerjanya di bawah UMK, dia sampaikan tidak mengetahui hal tersebut.

Mengingat, pengawasan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

"Saya tidak tahu karena tidak ada laporan, kalau pengawasan di provinsi, jadi ya itu aja. Kewenangan kita kan dibagi sekarang sesuai dengan perundang-undangan," pungkasnya.

Ilustrasi uang. UMK Tana Tidung 2023
Ilustrasi uang. UMK Tana Tidung 2023 (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya diberitakan, UMK Tana Tidung2023 naik sebesar Rp 240.069 atau 7,6669 persen.

Yang mana, UMK Tana Tidung 2022 sebelumnya Rp 3.130.136, kini pada UMK 2023 naik menjadi Rp 3.370.205

Sarwo menyampaikan, kenaikan UMK Tana Tidung 2023 tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya di Kaltara.

Baca juga: UMK Bulungan Naik Sebesar 7,56 Persen jadi Rp 3.362.895,51, Berikut Respon DPC F-Hukatan KSBSI

Rata-rata kenaikan UMK di Kalimantan Utara ini sekitar Rp 200an ribu.

Lebih lanjut dia sampaikan, dalam menentukan UMK ini juga mengacu pada data Badan Pusat Statistik atau BPS dan tingkat inflasi daerah.

(*)

Penulis: Risnawati

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved