TOPIK
Badan Pertanahan Nasional
-
Kementerian ATR/BPN menjelaskan perbedaan antara pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), punya fungsi yang jauh berbeda.
-
Kementerian ATR/BPN memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk menentukan titik lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.
-
Kementerian ATR/BPB bersama KPK dan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara menjalankan sembilan program kerja sama untuk memperkuat layanan.
-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerapkan Sertipikat Elektronik terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku.
-
Kementerian ATR/BPN gandeng KPK untuk perkuat tata ruang daerah dan pelayanan pertanahan, Sulut jadi lokasi percontohan.
-
Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, mengingatkan jajaran BPN untuk bekerja cepat namun tetap teliti demi menghindari masalah data di masa depan.
-
PELATARAN dinilai membantu masyarakat mengurus sertipikat tanah di hari libur, terutama bagi warga yang sibuk bekerja pada hari kerja.
-
Komitmen bersama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sultra, tingkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang melalui 9 program kerja sama.
-
Soal peralihan arsip pertanahan elektronik sebagai sebuah keniscayaan, Sekjen ATR/BPN bilang harus dikelola dengan baik.