Pilkada Kaltara

Irianto Lambrie dan Udin Hianggio Cuti Pilkada, Asisten 1 Beber Kriteria Calon Pjs Gubernur Kaltara

Berikut kriteria calon Pejabat sementara ( Pjs ) Gubernur Kaltara, setelah Irianto Lambrie dan Udin Hinaggio resmi maju di Pilgub Kaltara

Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
Kolase TribunKaltara.com / Amiruddin
Irianto Lambrie dan Udin Hianggio bakal cuti selama masa kampanye, ini kriteria calon Pjs Gubernur Kaltara 

Kewajiban cuti bagi kepala daerah yang maju di Pilkada, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Masa kampanye Pilkada serentak berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, terhitung mulai 26 September-5 Desember 2020.

"Setelah masa kampanye berakhir, kepala daerah itu berakhir masa cutinya, dan kembali aktif menjalankan tugas-tugasnya," tuturnya.

Sekadar diketahui, Pilkada serentak bakal digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. (*)

( TribunKaltara.com / Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved