Pilkada Kaltara
Selama Kampanye Calon Kepala Daerah Diminta Gunakan Media Daring Ini Alasannya
Komisi Pemilihan Umum Kaltara mendorong bakal calon kepala daerah memanfaatkan media dalam jaringan atau daring, saat berkampanye
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), mendorong bakal calon kepala daerah memanfaatkan media dalam jaringan atau daring, saat berkampanye.
Masa kampanye bagi calon kepala daerah, akan dimulai pada 26 September-5 Desember 2020.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, mengingat masa kampanye nantinya, harus menaati protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan saat berkampanye, diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Beberapa regulasi kata dia, membatasi pertemuan dengan jumlah tertentu.
Misalnya, ketika kampanye tatap muka, atau rapat umum, jumlah simpatisan yang bisa hadir turut dibatasi.
• KPU Kaltara Siapkan Strategi Khusus untuk Pertahankan Jumlah Partisipasi Pemilih
• Kecipratan Rp 28 Miliar untuk Gelar Pilkada, KPU Nunukan Kencangkan Ikat Pinggang
• Persiapan Kampanye, KPU Tarakan Ajukan 3 Lokasi Rapat Umum
"Pertemuan atau kampanye tatap muka dalam ruangan itu maksimal 50 orang.
Sedangkan rapat umum, jumlahnya hingga 100 orang saja.
Makanya kami meminta calon kepala daerah nantinya, lebih memaksimalkan media sosial atau daring," kata Hariyadi Hamid, kepada TribunKaltara.co, Kamis (17/9/2020).
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kaltara itu menambahkan, nantinya calon kepala daerah diminta menyerahkan akun media sosial resmi masing-masing.
Dulu kata dia, media sosial resmi milik calon kepala daerah hanya sebatas memberi informasi.
Namun ke depan, media sosial resmi calon kepala daerah diharapkan terintegrasi dengan kegiatan setiap calon kepala daerah.
"Kita dorong kampanye calon kepala lewat media sosial resmi.
Jika mengharapkan rapat umum atau kampanye terbuka, itu sulit karena harus sesuai protokol kesehatan," tambahnya.
Saat ini kata dia, KPU masih menunggu revisi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilkada serentak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/rakor-kpu-kalrara-bersama-kpu-kabupaten.jpg)