Pilkada Kaltara
Terkait Protokol Kesehatan Covid-19, Bawaslu Tarakan Siap Koordinasi dengan Pihak Keamanan
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly mengatakan tak ada aturan khusus Peraturan Bawaslu terkait protokol kesehatan pada saat kegiatan
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tarakan ( Bawaslu Tarakan ), Muhammad Zulfauzi Hasly mengatakan tak ada aturan khusus Peraturan Bawaslu terkait protokol kesehatan Covid-19 pada saat kegiatan kampanye pemilihan gubernur Kalimantan Utara ( Pilgub Kaltara ).
Namun dalam Peraturan KPU, ia sampaikan protokol kesehatan Covid-19 telah diatur dalam tata cara yang mana termasuk dalam pelanggaran administrasi.
Adapun sanksi administrasi yang diberikan yaitu berupa teguran hingga penghentian kegiatan
"Nanti KPU kan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk Bawaslu melakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang diatur di Perbawaslu," ujar Zulfauzi saat ditemui di Kantor Walikota Tarakan, Selasa (22/9/2020).
Terkait penghentian kegiatan, secara aturan ia katakan cukup sulit karena harus ada rekomendasi terlebih dahulu.
• Sudah Dua Kali Kantor Bawaslu Malinau Disemprot Disinfektan, Ada Staf Positif Covid-19
• Udin Hianggio Sebut yang Penting Menang, Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Penetapan Cagub Kaltara
• KABAR DUKA, 2 Minggu Usai Terinfeksi Covid-19, Bupati Berau Muharram Meninggal Dunia di Balikpapan
• Udin Hianggio dan Irianto Lambrie Teken Pakta Integritas Pilkada Sepakat Terapkan Protokol Kesehatan
"Memang panjang prosesnya itu. Itu yang menjadi dilema juga," sebutnya.
Sehingga perlu ada koordinasi dari Bawaslu, KPU, dan pihak keamanan. Karena tidak hanya Bawaslu saja yang berwenang soal protokol kesehatan.
"Ada Satpol PP, ada Kepolisian. Nah kalau mereka kan ada prosedur sendiri itu, misalnya Satpol PP kan tidak perlu ada kajian," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, penanganan pelanggaran di Bawaslu, ada proses kajian hingga proses klarifikasi. Menurutnya itu cukup merepotkan sehingga diadakanlah rapat koordinasi untuk singkronisasi kewenangan.
"Jangan sampai juga kita melakukan tindakan yang melampaui kewenangan gitu," ucapnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Risnawati )