Pilgub Kaltara
Stiker Paslon Gubernur Kaltara Terpasang di Angkot Ditertibkan, Tidak Ada Penolakan dari Sopir
Bawaslu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan laksanakan penertiban stiker (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpasang di angkot
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Badan Pengawas Pemilu Kota Tarakan ( Bawaslu Tarakan ) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan laksanakan penertiban stiker pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang terpasang di angkutan kota (Angkot), Jumat (25/9/2020)
Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga, Dian Antarja mengatakan, saat dilakukan penertiban stiker yang ditempel di angkot, tidak ada penolakan dari para sopir angkot.
"Awalnya ada yang menolak, tapi begitu didatangi Dishub dan kita sampaikan ini belum waktunya kampanye, Alhamdulillah mereka mau stikernya dilepas," ucap Dian
Bahkan ada beberapa sopir yang ikut membantu melepas stikernya sendiri.
"Penolakan dari tim (Paslon) kita gak tau ya, karena tadi kita tidak ketemu tim," jelasnya.
• Tertib Protokol Kesehatan Covid-19, Kapolres Malinau Berikan Pujian Ketiga Paslon Pilkada Malinau
• Nomor Urut 1, Syarwani-Ingkong Ala Ajak Masyarakat Taati Protokol Kesehatan di Pilkada Bulungan
• Hari Ini Pjs Gubernur Kaltara Dikukuhkan di Jakarta, Nama Masih Rahasia
Dian sampaikan bahwa bentuk kampanye bermacam-macam satu diantaranya stiker yang terpasang di mobil, sementara belum ada ketentuan yang eksplisit terkait pemasangan stiker dalam peraturan KPU.
Sehingga jalan yang diambil adalah menggandeng Dishub Tarakan untuk penertiban stiker paslon diangkutan umum ini.
"Aturan dari Dishub yang kami pahami itu apabila dia terlalu gelap memang tidak diperbolehkan jadi didalam itu harus terlihat dari luar," sebutnya
Tujuannya macam-macam kata dia, satu diantaranya menghindari kejahatan yang terjadi di dalam angkutan umum. keterangan dari teman-teman bisa jadi
Karena ditempelinya stiker, otomatis menghalangi pemandangan dari luar.
"Dari Bawaslu, prinsipnya adalah bagaimana menertibkan stiker-stiker yang masih diluar tahapan kampanye, karena ini kan belum waktunya kampanye sehingga tidak diperbolehkan kampanye dalam bentuk apapun," jelasnya.
(*)
( TribunKaltara.com /Risnawati)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com