KPU Kaltara

Kampanye Rapat Umum dan Konser Musik Dilarang, Ketua KPU Kaltara Beberkan Kampanye Bisa Dibubarkan

Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 kampanye rapat umum dan konser musik dilarang dan bisa dibubarkan

Penulis: Amiruddin | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA/AMIRUDDIN
Pengundian nomor urut Cagub Kaltara baru-baru ini, turut menerapkan protokol kesehatan 

Utamanya dalam tahapan kampanye, yang berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.

"Tentu ada sanksi tegas. Kalau misalnya pelanggaran admistrasi, bisa dibawa ke Bawaslu.

Jadwal Liga Italia, Big Match AS Roma vs Juventus, Live Streaming RCTI Plus Pukul 01.30 WIB

HEBOH Potensi Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa Timur dan Jawa Barat, Peneliti ITB Beri Penjalasan

Jika unsur pidananya terpenuhi, tentu kami siap proses, meskipun itu adalah upaya terakhir," kata Erwin Zadma.

Jebolan Akpol 1991 itu, berharap komitmen calon kepala daerah menyukseskan pilkada serentak, dengan menaati protokol kesehatan.

Sehingga kata dia, penyelenggaraan pilkada berjalan lancar, kontestan, masyarakat dan penyelenggara juga sehat.

Sekadar diketahui, daerah yang melaksanakan pilkada di Kaltara, yakni Kabupaten Nunukan, Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan.

Termasuk Pilgub Kaltara juga akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

(*)

(TribunKaltara.com, Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved