KPU Kaltara

Kampanye Rapat Umum dan Konser Musik Dilarang, Ketua KPU Kaltara Beberkan Kampanye Bisa Dibubarkan

Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 kampanye rapat umum dan konser musik dilarang dan bisa dibubarkan

Penulis: Amiruddin | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA/AMIRUDDIN
Pengundian nomor urut Cagub Kaltara baru-baru ini, turut menerapkan protokol kesehatan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

PKPU itu mengatur pelaksanaan pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam, yakni Covid-19.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, mengatakan PKPU itu melarang calon kepala daerah melaksanakan rapat umum, konser musik, kegiatan olahraga, dan lainnya.

Intinya kata dia, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 melarang adanya kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa.

"Sesungguhnya PKPU itu mengajak kandidat mengefektifkan kampanye dalam jaringan atau daring.

Kalau toh ada kampanye terbatas, jumlah peserta yang hadir dibatasi jumlahnya, dan wajib mematuhi protokol kesehatan," kata Suryanata Al Islami, kepada TribunKaltara.com, Minggu (27/9/2020).

Ternyata Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sudah Lima Kali ke Kaltara

Negatif Covid-19, Muhammad Nasir Bakal Calon Wakil Bupati Berharap Dapat Ditetapkan Sebagai Paslon

Minta ASN Netral di Pilkada, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Sebut ke Kaltara Bukan Lihat Satu Calon

Suryanata Al Islami menambahkan, berkaca pada pengundian nomor urut kandidat Pilgub Kaltara baru-baru ini, live streaming KPU disaksikan puluhan ribu penonton.

Artinya kata dia, calon kepala daerah atau simpatisannya bisa memanfaatkan media daring untuk berkampanye.

"Jika kandidat bisa menyajikan konten yang menarik, tentu masyarakat akan tertarik menyaksikan.

Dengan begitu, sosialisasi tetap jalan tanpa melanggar protokol kesehatan," tambahnya.

Terancam Sanksi

Dikatakan mantan Ketua KPU Bulungan itu, bagi calon kepala daerah yang melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020, terancam dikenakan sanksi tegas.

Bahkan kampanye yang mengabaikan protokol kesehatan, bisa saja dibubarkan.

"Bawaslu ketika menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, bisa langsung menegur calon kepala daerah atau timnya," ujarnya.

Terpisah, Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Erwin Zadma, juga mengatakan adanya sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved