OTT KPK Sidang Lanjutan Dugaan Suap Pemkab Kutim Hadirkan Encek UR Firgasih, Ada Bagi Proyek Rp 15 M
OTT KPK sidang lanjutan dugaan suap Pemkab Kutim hadirkan Encek UR Firgasih, ada bagi proyek Rp 15 miliar.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - OTT KPK sidang lanjutan dugaan suap Pemkab Kutim hadirkan Encek UR Firgasih, ada bagi proyek Rp 15 miliar.
Persidangan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun anggaran 2019-2020, kembali digulirkan.
Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin Sore (12/10/2020).
Dengan kembali menghadirkan dua terdakwa pemberi suap, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto.
Kedua rekanan swasta Pemkab Kutim ini, kembali duduk di pesakitan terkait perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Lagu Nunukan 21 Jadi Kado Spesial Disparpora untuk HUT ke 21 Kabupaten Nunukan, Ini Kata Penciptanya
Baca juga: Mahfud MD Yakini Ada Aktor di Demo UU Cipta Kerja, Temukan Kejanggalan, Pola Sama & Terorganisir
Baca juga: FPI Alihkan Lokasi Demonstrasi, Batal Gelar Aksi di Depan Istana Besok, Polri Turunkan 500 Personel
Baca juga: JADWAL Liga Inggris Anjlok ke Peringkat 16 Manchester United Hadapi Newcastle, Liverpool Vs Everton
Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana gratifikasi ke sejumlah pejabat tinggi di Kutim, agar mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek infrastruktur.
Seperti sidang-sidang sebelumnya yang berjalan melalui teleconference platform zoom, persidangan dipimpin oleh Agung Sulistiyono, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.
Kedua terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. Masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menghadirkan sebanyak lima saksi.
Kelima saksi itu sendiri ialah Aswandini Kepala Dinas PU Pemkab Kutim dan Asran Laode sebagai staf di Dinas PU Pemkab Kutim.
Lalu, Lila Mei Puspitasari selaku staf diperusahaan Kontraktor milik Aditya Maharani.
Ketiga saksi ini dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait suap yang dilakukan oleh terdakwa Aditya Maharani.
Kemudian ada nama Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutim yang juga istri dari Ismunandar, Bupati Kutim nonaktif (diperiksa pada sidang sebelumnya).
Terakhir, Linawati sebagai staf Encek di DPRD Kutim. Untuk Kedua saksi ini, dihadirkan terkait suap yang dilakukan terdakwa Deki Aryanto.
Mejelis Hakim mengawali pemeriksaan keterangan dari saksi Aswandini selaku Kepala Dinas PU Pemkab Kutim.
Didalam berkas terpisah, Aswandini merupakan tersangka kasus suap bersama empat pejabat tinggi Kutim lainnya.