Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

Kapolres Tarakan Buka Suara Soal Tindakan Represif Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol buka suara soal tindakan represif yang dilakukan polisi saat aksi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira buka suara soal tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan saat aksi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law pada 7 Oktober 2020.

Fillol menyayangkan tindakan represif dari polisi saat demonstrasi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), pada 7 Oktober 2020 terjadi.

Dia mengatakan polisi siap menjaga dan mengamankan jalannya aksi-aksi yang dilakukan massa aksi.

Namun tentu dengan catatan, massa aksi dapat mematuhi koridor yang ada.

"Selama massa aksi bisa sharing (seperti dalam aksi 12 Oktober 2020) kenapa nggak dari kemarin begini," ucapnya, Selasa (13/10/2020)

Ia menegaskan, selama aksi berjalan damai tanpa anarkis, tentu pihaknya juga akan lakukan pengamanan tanpa tindakan represif.

Lagu Nunukan 21 Jadi Kado Spesial Disparpora untuk HUT ke 21 Kabupaten Nunukan, Ini Kata Penciptanya

OTT KPK Sidang Lanjutan Dugaan Suap Pemkab Kutim Hadirkan Encek UR Firgasih, Ada Bagi Proyek Rp 15 M

Masih Pandemi Covid-19, China Diserang Virus Lain, Sudah 70 Mahasiswa Terjangkit Norovirus

"Jika massa aksi bisa damai, tetap kami juga bisa damai. Maka perlu dicatat, laksanakan aksi dengan baik," tegasnya

Dia memohon kepada massa aksi yang memperjuangkan aspirasi rakyat untuk menyampaikan secara baik pula.

"Kami hanya bertahan, yang penting massa aksi bisa menjalankan dengan baik, bisa sepakat dengan baik, Insya Allah kami tidak akan mengahalangi perjalanan unjuk rasa, saya akan jamin," tandasnya.

Sebelumnya, Senin (12/10/2020) kemarin, massa aksi menuntut pertanggung jawaban kepada AKBP Fillol terkait tindakan represif yang terjadi pada beberapa massa aksi dan wartawan Tarakan.

Bahkan, massa aksi juga meminta ganti rugi atas luka dan biaya berobat seorang massa aksi akibat terkena pukulan baton tongkat polisi pada bagian kepalanya.

"Kami punya hasil visumnya, nota-nota pembayaran (biaya berobat) juga masih ada," ujar Korlap Aksi, Taufik Hidayat.

(*)

(Tribunkaltara.com/Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved