Halaman Kantor Bank Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Muara Jawa Tangkap Pengedar Sabu
Halaman kantor bank dijadikan tempat transaksi narkoba, Polsek Muara Jawa tangkap pengedar sabu.
TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG – Halaman kantor bank dijadikan tempat transaksi narkoba, Polsek Muara Jawa tangkap pengedar sabu.
Polsek Muara Jawa menerima laporan dari masyarakat. Di mana warga bernama Arifin diduga kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Delima, Muara Jawa, Kukar.
“Atas informasi tersebut. Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 pukul 00.00 WITA, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan saudara Arifin,” kata Kapolsek Muara Jawa IPTU Nursan, Kamis, (15/10/2020).
Baca juga: Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Berakhir Kondusif, Demonstran Serempak Pulang Tanpa Ricuh
Baca juga: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara pada 2 Spesialis Begal Emas
Baca juga: Pencarian Hari ke 2 ABK Tenggelam Diduga Tertabrak Ponton, Basarnas Samarinda Perluas Area Pencarian
Pada malam itu, petugas melihat Arifin berada di halaman salah satu bank di sana.
Petugas langsung turun dari mobil untuk mengamankan pelaku .
“Saat akan dihampiri petugas, terlihat pelaku membuang kotak rokok beserta beberapa lembar uang kertas ke halaman di bank yang berada di Handil,” kata Nursan.
Saat itu hujan deras, polisi meminta Arifin untuk membuka bungkus rokok yang ia buang.
Hasilnya, kotak rokok tersebut berisikandua poket narkotika jenis sabu, satu buah pipet kaca, dan satu buah sendok penakar terbuat dari sedotan, satu korek gas.
“Uang yang dibuang oleh pelaku berejumlah Rp 1 juta,” kata Nursan.
Baca juga: Kejari PPU Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi BOSDA SMK Pelita Gama Penajam Tahun 2015
Baca juga: PDAM Nunukan Rencanakan Interkoneksi Jaringan Pipa, Ini Wilayah Terdampak Penghentian Aliran Air
Baca juga: Kepala Loka Monitor SFR Tanjung Selor Sosialisasikan Penggunaan Frekuensi Radio, Jelaskan Urgensinya
Kesemua Narkotika dan barang lainnya serta uang tunai tersebut diakui kepemilikan oleh Arifin.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut.
Arifin diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35.
( TribunKaltara.com / Sapri Maulana )