Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara pada 2 Spesialis Begal Emas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda jatuhkan vonis 2 tahun penjara pada 2 spesialis begal Emas.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda jatuhkan vonis 2 tahun penjara pada 2 spesialis begal Emas.
Dua pelalu residivis spesialis begal bernama Ryan (41) dan Adi Saputra (21), dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu sore (14/10/2020).
Amar putusan kedua terdakwa spesialis begal ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso.
Baca juga: Pencarian Hari ke 2 ABK Tenggelam Diduga Tertabrak Ponton, Basarnas Samarinda Perluas Area Pencarian
Baca juga: Kejari PPU Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi BOSDA SMK Pelita Gama Penajam Tahun 2015
Baca juga: PDAM Nunukan Rencanakan Interkoneksi Jaringan Pipa, Ini Wilayah Terdampak Penghentian Aliran Air
Hakim menyatakan terdakwa keduanya bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan sendiri atas pertimbangan yang terungkap di dalam fakta persidangan. Keduanya telah mengakui perbuatannya melakukan aksi pembegalan, di Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Rabu (9/6/2020) silam, tepatnya malam hari.
Kedua terdakwa juga mengaku acapkali melakukan aksi pembegalan.
Targetnya yaitu persimpangan lampu merah dibeberapa titik Kota Samarinda. Adi dan Ryan juga diketahui sering keluar masuk jeruji besi dengan kasus yang sama.
Bahkan tak jarang setiap beraksi kedua spesialis begal ini melukai korbannya.
Atas pertimbangan itulah Majelis Hakim bermufakat menjatuhkan putusan hukuman kepada kedua terdakwa.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun kurungan penjara," ucap R Yoes Hartyarso dalam bacaan amar putusannya di persidangan yang digelar via online.
Kedua terdakwa tak dapat hadir didalam persidangan lantaran tengah mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda.
"Bagaimana terdakwa, atas putusan tersebut apakah memilih terima, banding atau pikir-pikir," lanjut Hakim.
Kedua begundal spesialis begal ini pun menyatakan memilih menerima hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Tumbuleng, juga menyatakan menerima.