Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara pada 2 Spesialis Begal Emas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda jatuhkan vonis 2 tahun penjara pada 2 spesialis begal Emas.

Kompas.com
Ilustrasi begal. Kompas.com 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda jatuhkan vonis 2 tahun penjara pada 2 spesialis begal Emas.

Dua pelalu residivis spesialis begal bernama Ryan (41) dan Adi Saputra (21), dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu sore (14/10/2020).

Amar putusan kedua terdakwa spesialis begal ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso.

Baca juga: Pencarian Hari ke 2 ABK Tenggelam Diduga Tertabrak Ponton, Basarnas Samarinda Perluas Area Pencarian

Baca juga: Kejari PPU Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi BOSDA SMK Pelita Gama Penajam Tahun 2015

Baca juga: PDAM Nunukan Rencanakan Interkoneksi Jaringan Pipa, Ini Wilayah Terdampak Penghentian Aliran Air

Hakim menyatakan terdakwa keduanya bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP. 

Hukuman yang dijatuhkan sendiri atas pertimbangan yang terungkap di dalam fakta persidangan. Keduanya telah mengakui perbuatannya melakukan aksi pembegalan, di Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Rabu (9/6/2020) silam, tepatnya malam hari.

Kedua terdakwa juga mengaku acapkali melakukan aksi pembegalan.

Targetnya yaitu persimpangan lampu merah dibeberapa titik Kota Samarinda. Adi dan Ryan juga diketahui sering keluar masuk jeruji besi dengan kasus yang sama.

Bahkan tak jarang setiap beraksi kedua spesialis begal ini melukai korbannya.

Atas pertimbangan itulah Majelis Hakim bermufakat menjatuhkan putusan hukuman kepada kedua terdakwa.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun kurungan penjara," ucap R Yoes Hartyarso dalam bacaan amar putusannya di persidangan yang digelar via online.

Kedua terdakwa tak dapat hadir didalam persidangan lantaran tengah mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda.

"Bagaimana terdakwa, atas putusan tersebut apakah memilih terima, banding atau pikir-pikir," lanjut Hakim.

Kedua begundal spesialis begal ini pun menyatakan memilih menerima hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Tumbuleng, juga menyatakan menerima. 

“Terima Yang Mulia,” sahut kedua terdakwa.

Sekedar diketahui kedua terdakwa ini dituntut oleh JPU Florencia Tumbuleng dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dengan pidana penjara kurungan badan selama 3 tahun, atas terbuktinya melakukan pembegalan di lampu merah Jalan Kesuma Bangsa, terhadap korbannya yang bernama Yudhi, pada Rabu (9/6/2020) silam.

Kronologi kejahatan yang dilakukan yaitu keduanya memang sudah berniat untuk melakukan aksi pembegalan. Dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.

Keduanya melihat Yudhi (korban), yang sedang berhenti di lampu merah.

Adi yang melihat adanya kalung emas seberat 8 gram di leher Yudhi, menunggu celah hingga akhirnya menarik secara paksa sampai korban terjatuh dari atas sepeda motornya.

Berhasil merampas emas, kedua terdakwa kabur.

Emas hasil kejahatan mereka jual ke toko emas yang terdapat di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda, dengan seharga Rp10 Juta.

Baca juga: Kepala Loka Monitor SFR Tanjung Selor Sosialisasikan Penggunaan Frekuensi Radio, Jelaskan Urgensinya

Baca juga: 3 Armada Kapal PT Pelni Siap Berangkat Dari Nunukan, Batasi 50 Persen Penumpang, Wajib Penuhi Ini

Baca juga: Perajin Anyaman Rotan Tenggarong Sebut Kesulitan Dapatkan Rotan karena Banyak Lahan Tambang

Hasilnya kemudian dibagi dua dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. 

Korban pun mengalami kerugian senilai Rp15,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Dilakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap kedua terdakwa.

( TribunKaltara.com / Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved