Pilkada Kaltara
Bawaslu Sebut Ada Data Pemilih Ganda, Begini Penjelasan Sekretaris Disdukcapil Kaltara Sumaji
Sekretaris Disdukcapil Kalimantan Utara ( Kaltara ), mengatakan KPU sangat intens berkoordinasi dengan Disdukcapil, sebelum penetapan DPT
Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara ( Kaltara ), mengatakan KPU sangat intens berkoordinasi dengan Disdukcapil, sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ).
Bukan hanya KPU Kaltara, tetapi juga jajaran KPU kabupaten dan kota, yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak, pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Sumaji, seusai KPU Kaltara melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT di Tanjung Selor.
"KPU itu intens berkomunikasi dengan Disdukcapil.
Makanya kami meyakini, KPU sangat-sangat serius dan telah berupaya optimal, guna melahirkan DPT yang akurat," kata Sumaji, kepada TribunKaltara.com, Minggu (18/10/20200.
Baca juga: Inovasi Baru dari Dishub Tarakan, Pembayaran Uji Kir Kini Bisa Online, Berikut Kemudahannya
Baca juga: Operasi Yustisi Akhir Pekan, AKP Maryana Sebut Masyarakat Malinau Mulai Disiplin Protokol Kesehatan
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Kaltara 424.221 Wajib Memilih di Pilkada, Tambah 3.970 Orang Dibanding DPS
Baca juga: Operasi SAR di Tengah Anomali Cuaca, Kepala Basarnas Tarakan Ungkap Kendala Lakukan Penyelamatan
Bahkan Disdukcapil, sebelumnya juga menerima data sekira 11 ribu lebih pemilih pemula dari KPU.
Meskipun data tersebut kata dia, sebenarnya juga telah dimiliki oleh Disdukcapil Kaltara, maupun Disdukcapil kabupaten dan kota.
Sumaji turut menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, terkait adanya sekira 528 data pemilih yang diduga ganda.
Data pemilih yang diduga ganda itu, diklaim Bawaslu ditemukan berdasarkan analisa DPT dari Kabupaten Nunukan, Malinau, Tana Tidung, dan Tarakan.
Data itu disebut Bawaslu belum termasuk hasil analisa DPT dari Kabupaten Bulungan, karena lambat diterima.
"Kami di Disdukcapil meyakini tidak ada data ganda, khususnya bagi wajib pilih yang telah melakukan perekaman e-KTP," tambahnya.
Dikatakan Sumaji, jika ada data yang diduga ganda, bisa saja merupakan elemen data yang lain.
Misalnya, seorang warga yang pindah domisili, namun tidak melaporkan kepindahannya ke pemerintah setempat
"Warga yang pindah domisili dan tidak melapor, bisa saja dia terdaftar di daerah asal, dan tempat tinggalnya saat ini.
Tetapi terkait nomor induk kependudukan (NIK) ganda, kami meyakini itu tidak ada, apalagi jika mereka telah melakukan perekaman e-KTP," ujarnya.