Jaringan Ekstasi Internasional di Samarinda, Narkoba dari Malaysia, Pelaku WNA dan Tarakan Kaltara
Jaringan ekstasi internasional di Samarinda, narkoba dari Malaysia, pelaku WNA dan Tarakan Kaltara.
TRIBUNKALTARA.COM - Jaringan ekstasi internasional di Samarinda, narkoba dari Malaysia, pelaku WNA dan Tarakan Kaltara.
Jajaran Polresta Samarinda Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar negara tepatnya Penang, Malaysia, dan menangkap empat pelaku yang terlibat di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada 13 Oktober 2020 lalu.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena saat ditanya mengenai indikasi pelaku lain, menjawab hanya dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), selebihnya masih dilakukan pendalaman.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Tarakan Tambah Lima Kasus, Seorang Balita Usia 1,6 Tahun Terpapar Virus Corona
Baca juga: Tewas Tertimbun di Tambang Emas Sekatak, 5 Warga Sulsel Ini Baru Sebulan Berada di Kaltara
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tak Main-main Netralitas ASN di Pilkada, Ada Petahana yang Didiskualifikasi
"Hanya dua itu saja, TN dan Cen Ce, warga negara Malaysia," ucapnya singkat, Selasa (20/10/2020) hari ini.
Mengenai status kewarganegaraan dan cara komunikasi pada pelaku HS (39), AKP Andika Dharma Sena, mengakui sulit terlacak lantaran TN menggunakan private number untuk menghubungkan pada pemasok ekstasi di Malaysia yaitu Cen Ce.
"TN (DPO) diakui (pelaku) berada di Indonesia, sistem komunikasi menggunakan private number agar tidak mudah dilacak kepolisian saat menghubungi pelaku HS," tuturnya.
Pelaku HS sendiri adalah warga Tarakan, beralamat di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang menginap di salah satu hotel sekitar Jalan S. Parman, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, yang tertangkap pada 13 Oktober 2020 terkait peredaran narkotika jenis ekstasi.
Tiga pelaku lain yakni TS, PS dan HR terindikasi terlibat jaringan internasional.
Polisi sendiri berhasil mengamankan dari HS dan TS, berupa 1.000 butir yang kemudian tersisa 929 butir, 71 butir di antaranya hancur.
Kronologi Penyergapan
Polresta Samarinda sergap & tangkap 4 pengedar ekstasi jaringan internasional, begini kronologinya.
Di sebuah hotel, Jalan S Parman, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, petugas kepolisian jajaran Polresta Samarinda Unit Satuan Resserse Narkoba ( Satreskoba ) mendapati pelaku pertama, HS di sebuah kamar hotel dan melakukan penggeledahan.
"Anggota lakukan penggeledahan dan mendapatkan ineks pada bak sampah kamar hotel yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu bungkus berisikan 98 butir Narkotika jenis ekstasi seberat 36,26 Gram Netto," jelas Kasat Reskoba Samarinda, AKP Andika Dharma Sena saat press rilis, Senin (19/10/2020) hari ini.

Baca juga: Pemain Bosnia Positif Corona Timnas U-19 Batal Tanding, Tim Papan Atas Kroasia Jadi Lawan Pengganti
Baca juga: Sri Mulyani Tolak Usulan Kementerian Perindustrian Soal Pajak Mobil Baru 0 Persen, Ini Alasannya
Baca juga: Tahapan Pilkades Beririsan dengan Pilkada Bulungan, KPU Sebut Ganggu Persiapan
Baca juga: Jalin Silaturahmi, Pjs Bupati Berau HM Ramadhan Dorong Tribun Kaltim Terus Berinovasi