Jaringan Ekstasi Internasional di Samarinda, Narkoba dari Malaysia, Pelaku WNA dan Tarakan Kaltara
Jaringan ekstasi internasional di Samarinda, narkoba dari Malaysia, pelaku WNA dan Tarakan Kaltara.
Penangkapan HS, lalu dilakukan pengembangan lapangan oleh petugas, hingga akhirnya mendatangi tersangka lainnya yaitu TS di sekitar Jalan Meranti Gg. 02 No.60 RT.16, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sekitar satu jam kemudian pukul 19.25 Wita.
"Pertama HS dan dikembangkan di lapangan mengarah ke pelaku lain. Dari keterangan HS masih ada barang yang dititip ke pelaku TS sebanyak 802 butir, dari pengakuan itu kami menemukan TS sedang mencuci baju lalu segera kami lakukan penggeledahan," tegas Andika.
Sempat berkelit, pelaku TS akhirnya pasrah saat petugas melakukan penggeledahan disekitar rumah yang ia huni.
Agak sulit, namun petugas berhasil menemukan satu sebuah spakbor depan motor yang mencurigakan berbalut plastik, saat dibuka ternyata berisikan satu lembar plastik pembungkus makanan ringan berwarna hijau yang didalamnya terdapat 100 seratus butir ekstasi seberat 37 Gram Netto.
"Tak sampai disitu, kami juga mendapati satu buah kresek plastik lain berwarna hitam yang didalamnya terdapat 9 bungkus plastik poketan berisikan 802 butir ekstasi seberat 296,74 Gram Netto dan 1 (satu) bendel klip plastik," ungkapnya.
Baca juga: KPU Nunukan Bagikan Alat Peraga Kampanye Kepada Masing-masing Pasangan Calon, Berikut Jumlahnya
Baca juga: Cagub Kaltara Zainal Paliwang Akan Kampanye Tatap Muka di 32 Titik di Nunukan, Sulit Kampanye Daring
Baca juga: 14 Calon Pengacara Ikuti PKPA yang Digelar DPD HAPI Kaltim
baca juga: Jangan Senang Dulu, Kelulusan CPNS Bisa Batal Jadi PNS, Instansi Cek ke KPU, Warga Bisa Lapor BKN
Selain itu petugas juga menyita dari tangan HS uang tunai sebesar Rp. 2,2 juta ditemukan di dalam kotak ponsel yang diduga uang hasil pemberian dari pemasok ekstasi.
Tak sampai disitu dari pengakuan kedua pelaku (HS dan TS), bahwa ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan besar narkotika internasional ini.
"Dua pelaku lain kemudian kami telusuri, mengembang kepada PS dan HR yang kami amankan di seputaran Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari keduanya kami dapatkan 29 butir ekstasi dan sabu paketan," sebut Andika.
"Jadi pengiriman HS langsung komunikasi dengan saudara Cence (DPO) yang berada di Penang, Malaysia," sambungnya.
Dari keempat tersangka yang sempat diwawancarai Tribunkaltim.co, HS mengaku bahwa ia diupah Rp 5 juta untuk sekali pengiriman. Diakuinya bahwa, sebelum tertangkap oleh petugas ini adalah pengiriman yang kedua kalinya.
Baca juga: Bawaslu Malinau Beber Kendala Laporan Pengawasan, Hanya 39 Persen Wilayah Tersedia Akses Internet
Baca juga: UPDATE 10 Pasien Covid-19 di Kaltara Dinyatakan Sembuh, Nunukan Kini Berstatus Zero Kasus Corona
Baca juga: HARU! Detik-detik Ayah Pangkat Serda Hormat ke Anak yang Perwira Sebelum Memeluk 'Anakku Komandanku'
baca juga: Total Pasien Covid-19 Tembus 401 Kasus, Kini Paser Masuk Zona Merah
"Saya dihubungi juga (oleh TN), cuma disuruh saja sama TN. Saya disuruh kontrol barang Cence (ekstasi). Pengiriman sendiri sudah dua, pertama tiga bulan lalu sebanyak 900 pil, itu di Balikpapan. Pakai jasa pengiriman ekspedisi antar negara FeDex," pengakuan HS pada awak media, Senin (19/10/2020).