Polda Kaltara Tangani 4 Kasus Dugaan Pelanggaran UU Minerba di Tambang Emas Sekatak, Ada 3 Tersangka
Polda Kaltara tangani 4 kasus dugaan pelanggaran UU Minerba di tambang emas Sekatak, ada 3 tersangka.
Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara tangani 4 kasus dugaan pelanggaran UU Minerba di tambang emas Sekatak, ada 3 tersangka.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara), tengah menangani empat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Empat kasus yang ditangani itu, lokasinya berada di area tambang emas Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Baca juga: Ketua DPRD Nunukan Rahma Leppa Sebut Utang Daerah Rp 77 M Jadi Prioritas, KUA PPAS 2021 Disepakati
Baca juga: Jaringan Ekstasi Internasional di Samarinda, Narkoba dari Malaysia, Pelaku WNA dan Tarakan Kaltara
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Tarakan Tambah Lima Kasus, Seorang Balita Usia 1,6 Tahun Terpapar Virus Corona
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat, saat ditemui TribunKaltara.com, di Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin, Tanjung Selor.
"Ada tiga kasus yang kini ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.
Sedangkan satu kasus lainnya, ditangani Polres Bulungan, Kaltara,'' kata Budi Rachmat, kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/10/2020).
Dikatakan Budi, tiga kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Bahkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tiga tersangka yang dimaksud Budi, masing-masing inisial SI, RU, dan SY.
"Dari tiga kasus itu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah penyandang dana.
Tinggal menunggu apakah berkas perkaranya telah lengkap atau belum,'' ujarnya.
Sementara itu, satu kasus yang ditangani Polres Bulungan saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Mantan Kapolres Tebo, Jambi itu menambahkan, dalam kasus yang ditangani Polda Kaltara, juga diamankan sejumlah barang bukti.
Misalnya enam unit alat berat eskavator, mesin pompa air, mesin lampu, blower dan lainnya.
''Alat beratnya ada di area belakang Mapolda Kaltara, kita amankan, sambil proses hukum berjalan," tambahnya.
Budi mengatakan, penegakan hukum dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Minerba.
Utamanya di area tambang emas di Sekatak, Bulungan.
Selain itu kata dia, juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Teranyar, lima penambang dilaporkan tewas tertimbun di tambang emas ilegal Sekatak.
Baca juga: Tewas Tertimbun di Tambang Emas Sekatak, 5 Warga Sulsel Ini Baru Sebulan Berada di Kaltara
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tak Main-main Netralitas ASN di Pilkada, Ada Petahana yang Didiskualifikasi
Baca juga: Dapat Opini WTP dari Kementerian Keuangan, Walikota Tarakan Sebut Biasanya Ada Dana Insentif Daerah
Kelimanya merupakan penambang emas asal Sulawesi Selatan (Sulsel), yang baru sebulan berada di Kaltara.
"Sebelum kejadian yang menewaskan lima penambang di Sekatak, Polda Kaltara sudah melakukan penegakan hukum.
Contohnya, empat kasus yang kini ditangani Polda Kaltara,'' tutupnya.
( TribunKaltara.com / Amiruddin )