Virus Corona Nunukan

Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Nunukan Beri Surat Peringatan ke 2 Paslon Cabub & 1 Paslon Cagub

Langgar protokol kesehatan, Bawaslu Nunukan beri surat peringatan ke 2 paslon cabub & 1 paslon cagub.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Langgar protokol kesehatan, Bawaslu Nunukan beri surat peringatan ke 2 paslon cabub & 1 paslon cagub.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, layangkan surat peringatan kepada dua pasangan calon (Paslon) Bupati/ Wakil bupati Nunukan, dan satu Paslon Gubernur/ Wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), pada 20/10/2020 malam.

Diketahui dua Paslon Bupati/ Wakil bupati Nunukan 2020, yakni Asmin Laura-Hanafiah, dan Dani Iskandar- Muhammad Nasir.

Baca juga: Covid-19 Sentuh Angka 735 Kasus, Kadis Kesehatan Kaltara Usman Beber Pentingnya Protokol Kesehatan

Baca juga: BBM Premium Rp 15 Ribu Perliter, Masyarakat Minta Pemkab Malinau Tuntaskan Permasalahan Distribusi

Baca juga: TMMD Resmi Berakhir, Dandim 0907/Trk Serahkan Bukti Pencapaian ke Walikota Tarakan

Sementara, Paslon Gubernur/ Wakil gubernur 2020, yakni Zainal Paliwang-Yansen TP.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman mengatakan pihaknya layangkan tiga surat peringatan sekaligus kepada tiga Paslon, lantaran saat kampanye melanggar protokol kesehatan covid-19.

"PKPU 13 tahun 2020, pasal 88 E sudah jelas dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil dan menyusui, orang lanjut usia. Kita tadi malam temukan seperti itu di lapangan. Dua Paslon Bupati dan satu Paslon Gubernur," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, saat ditemui di ruangannya, Rabu (21/10/2020), pukul 17.30 Wita.

Tidak hanya itu, Rahman mengaku kegiatan kampanye yang dilakukan masing-masing Paslon baik Bupati dan Gubernur, melebihi batas maksimal 50 orang.

Menurut Rahman, sebelum layangkan surat peringatan, dilakukan koordinasi dengan Panwascam yang tengah mengawasi jalannya kampanye tatap muka oleh ketiga Paslon.

"Kita dapat laporan dari Panwascam yang sedang lakukan pengawasan di lokasi kampanye tiga Paslon," tutur Rahman.

Rahman menjelaskan, sesuai ketentuan PKPU 13 tahun 2020, terhadap Paslon yang tidak mengindahkan surat peringatan Bawaslu, maka kampanye akan dibubarkan oleh pihak keamanan baik Polri maupun TNI.

"Sesuai ketentuan ada batas waktu yang diberikan kepada Paslon yaitu satu jam. Tadi malam pihak keamanan tidak sempat bubarkan, pukul 20.25 Wita kita layangkan surat, mereka selesai dan bubar pukul 21.00 Wita. Jadi kurang setengah jam," ujar Rahman.

Rahman berharap masing-masing Paslon selalu displin jalankan protokol kesehatan covid-19, sesuai kesepakatan bersama diawal.

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Nunukan Bertambah 1, Sempat Keluar Masuk RS, Jubir Sebut Penularan Lokal

Baca juga: KPU Bulungan Ungkap Debat Kandidat Cabup Bulungan Digelar 3 Kali, Tim Pakar & Perumus Mulai Dibentuk

Baca juga: Dinas Pendidikan Nunukan Beber 11 Sekolah Wilayah III Aktifkan Belajar Tatap Muka, Ini Alasannya

"Kita tidak mau Pilkada Nunukan 2020 menjadi kluster baru penyebaran covid-19.Ini sesuai kesepakatan bersama sebelumnya," ungkap Rahman.

Selain itu, Rahman juga menambahkan, apabila kedepannya masih tetap sama dan sampai pada pembubaran kampanye oleh pihak keamanan, maka Bawaslu akan tindaklanjuti ke KPU Nunukan.

"Ya kemungkinan terburuk, Paslon yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan yang sama selama tiga hari. Kami hadir untuk memastikan tidak ada gangguan saat kampanye, bukan mencari kesalahan. Itu sudah perintah Undang-undang," jelas Rahman.

( TribunKaltara.com / Felis )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved