BNNK Tarakan Musnahkan Sabu
Miris, Pemuda 18 Tahun di Tarakan Jual Sabu untuk Modal Nikah, Janji Berhenti Jika Sudah Cukup
Ditangkap BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara, miris pemuda 18 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara nekat jual sabu untuk modal menikah
Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ditangkap BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara, miris pemuda 18 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara nekat jual sabu untuk modal menikah, Janji berhenti jika sudah cukup.
Pengakuan miris diungkapkan AR (18), tersangka pengedar sabu ini nekat menjual barang haram tersebut demi menambah modal nikahnya.
Hal ini diutarakan oleh Kepala BNNK Tarakan, Agus Surya Dewi kepada Tribunkaltara.com usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Kantor BNNK Tarakan, Rabu (21/10/20)
AR (18) berencana menikahi kekasihnya pada akhir tahun 2020.
"Iya bilangnya gitu rencananya, cari-cari modal dulu lah istilahnya," ujar Dewi.
Baca juga: Patuhi Protokol Kesehatan, Peringatan HUT Ke-21 Kabupaten Malinau Tanpa Festival Budaya Irau
Baca juga: Ini Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 juta, Program Pemerintah Banpres Produktif Usaha Mikro
Baca juga: BREAKING NEWS Musnahkan Sabu Seberat 628,36 Gram, BNNK Tarakan Beber Identitas Tersangka
AR juga berencana akan menyudahi aksi jual barang haram jika modal nikahnya sudah mencukupi.
Namun, nasib apes menerpanya.
Belum sempat mencukupi modal menikah, pemuda ini malah diciduk tim BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara.
AR diamankan beserta barang bukti jenis sabu seberat 5,24 gram di salah satu rumah di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, kota Tarakan.
Diketahui pula, AR tidak memiliki pekerjaan sehingga dia mengambil jalan pintas menjadi pengedar sabu di Tarakan, Kalimantan Utara.
"Rencana kalau sudah cukup, berhenti dia.
Tapi dia ketangkap duluan, nggak jadi sudah (nikah).
Tapi kalau nanti dia mau nikah di sel, bisa saja," ucap Dewi.
Musnahkan Sabu
Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan ( BNNK Tarakan ) bersama BNNP Kalimantan Utara musnahkan narkotika jenis sabu seberat 628,36 gram.
Pemusnahan sabu digelar di Kantor BNNK Tarakan, Rabu (21/10/2020).
Diketahui, dalam pemusnahan yang dilakukan hari ini, sebanyak lima tersangka yang berhasil ditangkap.
Adapun identitas dari kelima tersangka yakni AS (34), MY (29), dan S (25).

Baca juga: Gubernur Kalimatan Timur Isran Noor Jadi Bahan Meme Warganet, Isran Jawab Habisin Baterai Saja
Baca juga: Orangtua Protes Hasil Belajar Anak Tak Maksimal, Disdik Balikpapan Dorong Kurikulum Darurat
Baca juga: Kisah Karier Chef Renatta, Terkuak Bermula dari Kehabisan Masa Berlaku Visa Bekerja di Selandia Baru
Ketiga tersangka ini ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tarakan pada 6 Agustus 2020.
"Total barang bukti sabu mereka ini 436,25 gram," ujar Kepala BNNK Tarakan, Agus Surya Dewi kepada TribunKaltara.com.
Tersangka selanjutnya yakni AR (18). AR (18) diamankan oleh tim pemberantasan BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah pada Senin (28/9/20) sekira pukul 21.30 Wita.
"Barang bukti sabu yang berhasil kita amankan dari AR ini tidak besar jumlahnya, 5,24 gram," tambahnya.
Selain AR (18), BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni BG (29).
BG (29) diamankan di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah pada Senin (28/9/20) sekira pukul 21.55 Wita.
"Sabu yang kita amankan dari BG ini seberat 187,87 gram," lanjutnya.
Melalui Dewi juga diketahui, sebanyak 2 pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni D dan T.
D dan T ini merupakan pasangan suami istri (Pasutri)
"Mereka (D dan T) berhasil melarikan diri. Jadi yang berhasil kita amankan itu anak buahnya saja (AR)," ungkap Dewi
( Tribunkaltara.com/Risnawati )
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official