Virus Corona Tarakan

Penerapan Sanksi Sosial Protokol Kesehatan Covid-19 Telah Diterapkan, Sanksi Denda Masih Tunggu SOP

Penerapan sanksi sosial protokol kesehatan Covid-19 telah diterapkan, sanksi denda masih tunggu SOP.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Satpol PP Kota Tarakan
Pemberian sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan di Kota Tarakan. (HO/Satpol PP Kota Tarakan) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Penerapan sanksi sosial protokol kesehatan Covid-19 telah diterapkan, sanksi denda masih tunggu SOP.

Penerapan sanksi sosial kepada para pelanggar protokol kesehatan telah diterapkan.

Operasi protokol kesehatan, kata Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip, telah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Calon Gubernur Dilapor Seusai Mutasi, Ketua Bawaslu Kaltara Suryani: Masih Lakukan Kajian Awal

Baca juga: Chord Gitar Lagu Berbeza Kasta - Thomas Arya, Lengkap Berikut Video Klip dan Liriknya

Baca juga: Presiden Joko Widodo Dorong Pengembangan Industri Turunan Batubara, Begini Alasannya

"Sebelumnya kita memang sudah memberikan sosialisasi selama sebulan ini ya, baik siang maupun malam hari ini," ujar Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip, Jumat (23/10/20)

Sanksi sosial ini dilakukan sambil menunggu SOP untuk memberikan sanksi administratif.

Hanip mengatakan, sanksi sosial yang diberikan yakni nyanyi, menghafal Pancasila, dan sebagainya.

"Kebetulan di lapangan, kami bersama Dishub Tarakan dan Polres Tarakan memberikan sanksi sosial berupa pembersihan di Pasar Tenguyun," jelasnya.

Dia menambahkan, jika SOP telah rampung, maka SOP akan dilakukan rutin.

Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sebut Pemkab Malinau Perlu Inovasi Pemerintahan Berbasis Daring

Baca juga: Rekam Jejak Letjen TNI Joni Supriyanto Sebelum Jabat Kepala Badan Intelijen Strategis TNI

Baca juga: Rapid Test di Kantor Bupati Bulungan, Kadis Kesehatan Sebut 6 Orang Dinyatakan Reaktif

"Kita selama ini lakukan operasi dadakan saja," tambahnya.

Dari Satpol PP Kota Tarakan, Dinas Pariwisata Kota Tarakan, dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kota Tarakan, diketahui telah sudah memberikan masukan kepada bagian hukum Pemkot Tarakan terkait SOP sanksi protokol kesehatan.

"Biar jadi satu SOP saja. Jadi nggak berbeda-beda," terangnya.

( TribunKaltara.com / Risnawati )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved