Setelah Personel TNI, Giliran Oknum Brimob Jadi Pemasok Senjata Api M-16 dan M4 ke KKB Papua
Setelah personel TNI, giliran oknum Brimob jadi pemasok senjata api jenis M-16 dan M4 KKB Papua
Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Baca juga: TERBONGKAR Pria Penembak 3 Prajurit TNI & Jabatan Tingginya, Dia Lamek Taplo Pimpinan KKB Papua
Baca juga: 35 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Termasuk 2 Eks Anak Buah Prabowo, Pernah Terlibat di Tim Mawar
Baca juga: TERBONGKAR Pria Penembak 3 Prajurit TNI & Jabatan Tingginya, Dia Lamek Taplo Pimpinan KKB Papua
3. Oknum TNI divonis bersalah
Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.
Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.
Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
(*)