Penuhi ISPM #15, Karantina Pertanian Tarakan Lakukan Pengawasan Heat Treatment ke Perusahaan Kayu
Penuhi ISPM #15, Karantina Pertanian Tarakan lakukan pengawasan Heat Treatment ke perusahaan kayu.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Penuhi ISPM #15, Karantina Pertanian Tarakan lakukan pengawasan Heat Treatment ke perusahaan kayu.
Sebagai komoditas ekspor, kayu olahan diberikan perlakuan guna menghilangkan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Selain itu, juga sebagai salah satu syarat dari negara tujuan.
Baca juga: Bangunan 2 Lantai Gedung Pastoran Santo Stefanus Malinau Terbakar, Berikut Keterangan Saksi Mata
Baca juga: Selamat Hari Pahlawan 10 November, Ini Rekomendasi Film Bagus, Ada yang Dibintangi Reza Rahadian
Baca juga: Liburan Bareng Gisel, Istri Raffi Ahmad Keceplosan Singgung Kimono dan Bocorkan Pernikahan Luna Maya
Ternyata kemasan kayu yang digunakan untuk mengemas kayu olahan tersebut juga perlu diberikan perlakuan.
Faktanya kemasan kayu juga berpotensi sebagai media penyebaran dan media reinvestasi OPT.
Oleh karena itu, kemasan kayu harus memenuhi International Standards for Phytosanitary Measures No.15 (ISPM#15).
Salah satu perlakuan terhadap kemasan kayu yakni dengan metode Heat Treatment (HT).
Diketahui, Pejabat Karantina Pertanian Tarakan melakukan pengawasan perlakuan HT untuk kemasan kayu dengan volume 85 m3 total 3.200 buah di perusahaan kayu PT. Idec Abadi Wood Industries.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan KD dapat berfungsi dengan baik.
Kenaikan suhu KD bertahap dan mampu memanaskan inti kayu hingga mencapai 56°C dan mempertahankan suhu tersebut selama 30 menit.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pahlawan 10 November, Cocok Dibagikan ke WhatsApp, Instagram, Facebook
Baca juga: Gawat Zlatan Ibrahimovic Punya Masalah Serius Jelang Big Match Liga Italia Napoli vs AC Milan
Baca juga: Gagal Total di MotoGP Eropa, Valentino Rossi Marah Besar ke Yamaha, Singgung Performa Suzuki
Sehingga dapat mengeliminasi OPT dan menurunkan kadar air kemasan kayu hingga di bawah 20 persen.
"Pengawasan perlakuan panas oleh Pejabat Karantina ini penting guna memastikan bahwa KD berfungsi dengan baik dan sesuai standar internasional, sehingga tidak ada potensi reinvestasi OPT pada kemasan kayu tersebut," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby, Selasa (10/11/20)
( TribunKaltara.com /Risnawati)