Pilkada Nunukan
Bawaslu Nunukan Tangani 26 Pelanggaran Selama Masa Kampanye, Satu Kasus dalam Penyidikan Polisi
Bawaslu Nunukan menangani 26 jenis pelanggaran di masa kampanye Pilbup Nunukan maupun Pilgub Kaltara
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Masa kampanye Pemilihan Bupati ( Pilbup ) Kabupaten Nunukan dan Pemilihan Gubernur ( Pilgub ) Kalimantan Utara ( Kaltara ) 2020, telah berlangsung 48 hari.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan pihaknya telah menangani 26 jenis pelanggaran di masa kampanye Pilbup Nunukan maupun Pilgub Kaltara.
"Sampai hari ini, kita sudah menangani 26 jenis pelanggaran, baik Pilbup Nunukan maupun Pilgub Kaltara.
Untuk Pilbup Nunukan ada 21 jenis pelanggaran, sedangkan Pilgub hanya 5 jenis pelanggaran," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, saat ditemui di sela kegiatannya di kantor Panwascam Nunukan, Sabtu (14/11/2020), pukul 14.00 Wita.
Menurut Yusran, 26 jenis pelanggaran yang ditangani pihaknya di antaranya, kategori pelanggaran administrasi ada 18 kasus, pelanggaran kode etik ada 1 kasus, dan pidana ada 1 kasus.
Sementara itu, untuk pelanggaran hukum lainnya ada 3 kasus, yakni ASN 2 dan delik umum 1.
Sedangkan bukan pelanggaran ada 3 kasus, karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil.
Baca juga: Distribusi Logistik Pilgub Kaltara Pakai Pesawat Carter, Malinau dan Nunukan Jadi Perhatian KPU
Baca juga: Berkegiatan di Era New Normal, Disparpora Nunukan Serap Pendapat Organisasi Perbatasan RI-Malaysia
Baca juga: 28 Hari Jelang Pilkada, Plt Bupati Nunukan Faridil Murad Imbau ASN Jangan Main-main Pose Kode Jari
"Sampai saat ini pelanggaran yang kami tangani sangat intensif. Apalagi soal pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat kampanye pertemuan terbatas.
Sudah beberapa kali kami layangkan surat peringatan baik ke paslon bupati maupun gubernur," ucap Yusran.
Dia mengaku, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap dugaan pelanggaran oknum Kepala Desa Sebuku belum lama ini.
"Gakkumdu sudah melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran oknum Kepala Desa terhadap pasal 171 ayat (1) jo 188 UU nomor 10 tahun 2016.
Intinya oknum Kepala Desa ini diduga melakukan tindakan menguntungkan satu Paslon Bupati di Sebuku. Untuk Paslonnya rahasia, kita tunggu saja," ungkap Yusran.
Dia menjelaskan, Gakkumdu meneruskan dugaan pelanggaran oknum kepala desa kepada pihak kepolisian, atas dua alat bukti awal yang ditemukan baik saksi maupun sebuah surat.
Baca juga: Tongkrongan Baru Millenial, Cafe Kuliner Pesisir Pasar Malam Nunukan Ramai Pengunjung
Baca juga: Plt Bupati Nunukan Faridil Murad Terima Plakat Berbentuk Piramid dari KPPN, Beruntun Raih 5 Kali WTP
Baca juga: Presiden Jokowi Minta BPN Hati-hati Soal Program Sertifikasi Tanah, Ini Tanggapan Kepala BPN Nunukan
"Bukti awalnya keterangan saksi dan sebuah surat. Apa isi suratnya itu rahasia, soalnya ini masih dugaan dan sedang dalam penyidikan polisi," ujar Yusran.
Dia berharap, paslon bupati dan gubernur dapat menggunakan 21 hari masa kampanye dengan tertib, mematuhi segala aturan kampanye terkhusus PKPU 13 tahun 2020.
"Sisa 21 hari lagi masa kampanye, saya harap tetap berlangsung tertib dan aman. Terapkan protokol kesehatan Covid-19, dan bijak gunakan sosial media," tutup Yusran.
( TribunKaltara.com / Felis )