Ketua KPK Firli Bahuri Apresiasi PLN, Amankan Aset 40,7 Hektar Tanah Senilai Rp 36 Miliar di Kaltara
Ketua KPK Firli Bahuri apresiasi PLN, amankan aset 40,7 hektar tanah senilai Rp 36 miliar di Kaltara.
Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
“Partisipasi dari BUMN dan pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran tanah ini. Memang bisa selesai, tapi lebih lama. Dengan partisipasi semua pihak, kami optimis target yang diberikan Bapak Presiden bisa kita selesaikan,” tutur Sunraizal.
Dirinya menambahkan, pendaftaran tanah ini penting untuk bukti kepemilikan tanah dan mencegah adanya sengketa, baik dengan masyarakat ataupun pihak lainnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
PLN memiliki lebih dari 90 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN.
Dengan cara-cara yang biasa, tentu perlu puluhan tahun untuk dapat menyelesaikan legalisasi tersebut.
“Kementerian ATR/BPN yang berwenang mengadministrasi pertanahan di republik ini, datang pada saat yang tepat. Dimulai dari MoU dengan Kementerian ATR/BPN, yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama di tingkat operasional sampai ke level Kantor Pertanahan, membukakan jalan,” jelas Darmawan.
Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset tanah PLN di provinsi Kalimantan Utara yang semula hanya 10 persen per 31 Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 52 persen. Dengan nilai aset yang telah diselamatkan mencapai 92 persen.
Baca juga: 54 Pegawai Imigrasi Klas II Nunukan di Rapid Test, Kepala KKP Tunon Taka: Termasuk Skrining HIV & TB
Baca juga: Kepala Daerah Sering Terjaring OTT KPK, Firli Bahuri Ngaku Terlibat di Pilkada Serentak 2020
Baca juga: 7 Kali Kirim Data, Kepala Disperindag Malinau Tirusel STP Sebut 1600-an UMKM Dapat Bantuan Usaha
Darmawan berterimakasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI.
Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Kalimantan Utara, dan Pemerintah Daerah yang berada di Kalimantan Utara.
Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
(*)
( TribunKaltara.com / Amiruddin )