ORI Kaltara Minta Wartawan Awasi Pelayanan Publik di Malinau, Laporkan Mal Administrasi Layanan

ORI Kaltara minta wartawan awasi pelayanan publik di Malinau, laporkan apabila terjadi mal administrasi layanan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara, Ibramsyah Amiruddin (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - ORI Kaltara minta wartawan awasi pelayanan publik di Malinau, laporkan apabila terjadi mal administrasi layanan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara ( ORI Kaltara), Ibramsyah Amirudin meminta wartawan turut membantu mengawasi kualitas layanan publik di Malinau, Jumat (27/11/2020).

Ibramsyah mengatakan selain tugas pemberitaan, awak media juga dapat turut serta mengawasi kualitas pelayanan publik khususnya di Kabupaten Malinau.

Baca juga: Komitmen Cegah Penularan Covid-19 di Pilkada, 513 Pengawas Pemilu di Bulungan Juga Jalani Rapid Test

Baca juga: Pertemuan Mahfud MD dan Gatot Nurmantyo, Apa yang Dibicarakan Menteri Jokowi & Bos KAMI?

Baca juga: Nyali Jenderal TNI Ini Tak Ciut Jika Dicopot dari Pangdam Jaya, Imbas Tegas ke FPI dan Habib Rizieq

"Rekan-rekan wartawan juga informasikan ke Ombudsman kalau ada mal administrasi, supaya kualitas pelayanan di Malinau semakin baik," ujarnya.

Menurutnya, pelayanan tidak hanya terbatas prosedur dan informasi alur layanan, juga perilaku dan kualitas SDM pelayanan.

Baik institusi organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas-dinas yang menjalankan program pelayanan maupun perilaku pejabat pemerintah dalam aktivitas pelayanan.

"Tidak hanya alur atau metode pelayanan saja yang boleh dilaporkan, SDMnya juga bisa. Karena ini berkaitan sama kualitas layanan," katanya.

Sebelumnya, ORI Kaltara telah memaparkan temuan pihaknya melalui survei kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Malinau 2019.

Berdasarkan data ORI Kaltara, tingkat kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Malinau berada pada tingkatan menengah atau zona kuning.

"Secara kumulatif, tahun 2018 dan 2019, Malinau masih zona kuning. Jadi satu-satunya di Kaltara yang masih kuning, yang lain sudah hijau," ungkapnya.

Ibramsyah mengingatkan, predikat kepatuhan layanan publik memiliki efek domino terhadap pengelolaan daerah bersangkutan.

Sebagai contoh, daerah tersebut berpotensi kehilangan pendapatan jika nilai tingkat kepatuhan layanannya turun.

Penilaian juga menurut Ibramsyah berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat jika kualitas pelayanannya tidak baik.

"Penilaian ombudsman itu ada efek dominonya. Investor sebelum mengurus ijin di daerah, harus melalui Ombudsman, ada tidak mal administrasinya.

Baca juga: Antrean Panjang Tabung Gas 3 Kilogram, 2 Ibu Pulang Bawa Kembali Elpiji Subsidi Kosong, Ini Sebabnya

Baca juga: Pastikan Pilkada Bebas Covid-19, Penyelenggara Pemilu di Bulungan Jalani Rapid Test Hari Ini

Baca juga: Bukan Susi Pudjiastuti, Pengamat Beber Peluang Menteri KKP Bakal Diisi Orangnya Prabowo Lagi

Juga bisa diindikasikan kalau ada yang salah di daerah itu. Daerah bisa diawasi karena itu," ujarnya.

Ibramsyah berharap, ada inisiatif dari Pemda Malinau untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masing-masing OPD yang telah dievaluasi pihaknya.

"Kita harap, ada inisiatif dari Pemerintah Malinau, untuk memperbaiki kualitas layanannya supaya ke depan bisa zona hijau. Ini untuk kebaikan daerah juga, untuk masyarakat kita," katanya.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved