Soal Pembangunan di Perbatasan, Udau Robinson Dorong BPPD Kaltara Punya Wewenang Eksekusi
BPPD Kaltara mengakui keterbatasan wewenang dalam membangun wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kaltara.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Utara ( BPPD Kaltara ) mengakui keterbatasan wewenang dalam membangun wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kaltara.
Kepala BPPD Kaltara, Udau Robinson mengakui saat ini pihaknya terbatas untuk menjalankan pembangunan di kawasan perbatasan RI-Malaysia.
Saat ini menurutnya, kewenangan BPPD Kaltara sebatas menjalankan fungsi koordinasi dan menindaklanjuti rekomendasi.
Hasil FGD Tim BPPN RI dan Pemda Malinau akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat penyelenggara desa dan kecamatan di Bahau Hulu dan Pujungan.
FGD tersebut membahas alokasi kegiatan dan penetapan kebijakan anggaran APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten untuk wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kecamatan Bahau Hulu dan Pujungan Kabupaten Malinau.
Udau menjelaskan, pembangunan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kaltara memanfaatkan ketiga anggaran tersebut sesuai kewenangan urusan pemerintahan.
Baca juga: Ketua Bawaslu Malinau Soroti Keterbatasan SDM, Jaringan Internet dan Akses di Wilayah Perbatasan
Baca juga: Dandim 0910/Malinau Beber Strategi Pengelolaan Pertahanan Wilayah di Perbatasan Kabupaten Malinau
Baca juga: Plt Bupati Malinau Topan Amrullah Sampaikan Kendala 5 Kecamatan di Wilayah Perbatasan ke BNPP RI
Karena pembangunan wilayah perbatasan RI-Malaysia menggunakan anggaran yang cukup besar, APBN diharapkan dapat digunakan untuk membangun kawasan perbatasan.
"Karena membangun perbatasan membutuhkan cost yang besar, anggaran daerah terbatas, oleh sebab itu, membangun perbatasan juga mengandalkan APBN," ucapnya, Sabtu (28/11/2020)..
Misalnya pembangunan ruas jalan yang membutuhkan anggaran cukup besar memanfaatkan anggaran APBN.
Melalui BPPN RI anggaran APBN untuk pembangunan jalan, kata Udau diteruskan kepada Kementerian PUPR-Perkim.
Udau menjelaskan peran BPPD Kaltara adalah meneruskan rekomendasi yang diperoleh dari kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti pusat.
Menurut Udau Robinson, seharusnya BPPD provinsi juga diberi kewenangan untuk menjalankan rekomendasi, mengingat provinsi juga memahami kebutuhan pengelolaan perbatasan di kabupaten/kota.
"Wewenang kita di BPPD Kaltara sebatas koordinasi saja, harusnya kita juga punya kewenangan mengeksekusi sesuai UU 43/2008," ujarnya.
Karena keterbatasan tersebut, Udau mengakui pengelolaan di wilayah perbatasan khususnya di Kabupaten Malinau berjalan pelan.
Jika diberi wewenang untuk menjalankan rencana aksi, Udau meyakini akselerasi pembangunan perbatasan RI-Malaysia akan lebih cepat.