Gaji PNS Bakal Dirombak Pemerintah Mulai Tahun Depan, Segini Besaran Lengkapnya

Pemerintah berencana merombak skema gaji PNS mulai tahun depan, segini besaran lengkapnya

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Ada aturan baru bagi ASN, KemenpanRB sudah edarkan, daerah yang melanggar akan dapat sanksi tegas 

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: 264 Pendaftar CPNS Lulus Seleksi, Kepala BKD Kaltara Burhanuddin Beber Jadwal Masuk Kerja

Baca juga: Tegakkan Sanksi Pidana Pelanggaran Perda di Malinau, Kasatpol PP : Sekretariat PPNS Bakal Dibentuk

Baca juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Formasi Lebih Banyak, Simak Syaratnya

Golongan IV (eselon)

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved