Tegakkan Sanksi Pidana Pelanggaran Perda di Malinau, Kasatpol PP : Sekretariat PPNS Bakal Dibentuk
Tegakkan sanksi pidana pelanggaran Perda di Malinau, Kasatpol PP: Sekretariat PPNS bakal dibentuk.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tegakkan sanksi pidana pelanggaran Perda di Malinau, Kasatpol PP: Sekretariat PPNS bakal dibentuk.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk untuk menegakan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Sesuai Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, tugas Satpol-PP meliputi menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Kemudian, sesuai pula dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sifat penegakannya kepada perbuatan yang dikategorikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca juga: Peringatan Hari Guru Nasional, Bupati Bulungan Sudjati Harap Terjadi Akselerasi Penguasaan Teknologi
Baca juga: Ketua PGRI Tarakan Endah Sarastiningsih Beber Masalah 900 Guru Honorer, Rerata Usia di Atas 35 Tahun
Baca juga: Ketua Korpri Nunukan Serfianus Beber Soal 1 ASN Terlibat Politik Dapat Hukuman Displin Sedang
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Malinau, Kamran Daik mengatakan kewenangan yang dimiliki Satpol PP terbatas pada tindakan penertiban nonyustisial, Rabu (25/11/2020).
Sehingga menurutnya, wewenang Satpol PP terbatas dan tidak menyebabkan efek jera bagi pelanggar.
"Kewenangan Satpol PP terbatas sanksi administrasi dalam penegakan Perda. Untuk sanksi pidana, wewenangnya ada di PPNS," ujarnya.
Kamran mengatakan, bersama institusi dan OPD di Kabupaten Malinau, sesuai amanah Permendagri Nomor 03 Tahun 2020 di pasal 6 dan 7 maka rencananya akan dibentuk Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).
Pentingnya hal tersebut dalam rangka penegakan sanksi pidana bagi pelanggar Perda oleh PPNS, perlu untuk dibentuk sekretariat PPNS di Kabupaten Malinau.
Sekretariat PPNS tersebut nantinya berfungsi untuk menyusun program penegakan, pelaksanaan, pembinaan dan mengevaluasi efektifitas Perda.
"Sekretariat PPNS nanti akan dibentuk di sini (Sekretariat Satpol PP Malinau). Sekretariat tersebut nantinya akan diketuai oleh Kepala Satpol PP," katanya.
Menurut Kamran, peran utama Sekretariat PPNS adalah untuk menegakkan sanksi pidana Perda sampai tahap pemberkasan.
Baca juga: Genjot Hilirisasi Biji Kopi Petani Malinau, Ketua Apekimal : Terapkan Metode Pemasaran Satu Pintu
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Obrolannya dengan Ketua KPK di Twitter Setelah Edhy Prabowo Terjerat Kasus Korupsi
Baca juga: Termasuk Juventus dan Barcelona, Ini Daftar Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions
Adapun Pejabat yang akan ditunjuk mengisi Sekretariat PPNS tersebut diperoleh lintas instansi atau OPD di Kabupaten Malinau.
Susunan personalia Sekretariat PPNS yang akan dibentuk terdiri dari 15 orang.
"PPNS nya ada 15 orang dari lintas OPD di Malinau. Pembinanya Bupati dan pengarahnya Sekda Malinau," ucapnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )