Pilkada Malinau

Memasuki Masa Tenang, Personel Gabungan Tertibkan APK Paslon, 20 Akun Kampanye Medsos Dinonaktifkan

KPU Malinau dan personel gabungan telah menertibkan alat peraga kampanye, APK jelang pemungutan suara 9 Desember 2020

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Mohammad Supri
Personel Gabungan Menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon pada Masa Tenang di Jalan Pusat Perkantoran, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (8/12/2020) (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Memasuki masa tenang 6 hingga 8 Desember, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau ( KPU Malinau ) dan personel gabungan telah menertibkan alat peraga kampanye ( APK ) paslon, Selasa (8/12/2020).

Personel gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP dan Damkar, KPU dan Tim Patroli Pengawasan Bawaslu Malinau mulai menertibkan APK Paslon sejak Sabtu lalu.

Komisioner KPU Malinau, Indra Gunawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim pemenangan, LO Paslon mengenai hal tersebut.

Sesuai PKPU 4/2017, pasangan calon dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada tahapan masa tenang.

Menurut Indra, penertiban APK sesuai aturan dan telah melalui upaya persuasi dan komunikasi dengan pihak pasangan calon.

"Penurunan APK itu sudah kita lakukan sejak sabtu lalu, dan sudah selesai.

Sebelumnya juga kita komunikasikan ke tim dan LO Paslon," ungkapnya.

Baca juga: Jelang Hari Pemungutan Suara, Distribusi Logistik Pilkada Telah Tiba di Daerah Perbatasan Malinau

Baca juga: Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha : Pengamanan Logistik Pilkada 2020 Dikawal Aparat Secara Melekat

Baca juga: Apel Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak, AKBP Agus Nugraha : Polres Malinau Kerahkan 190 Personel

Indra menerangkan, masa tenang merupakan waktu yang diperuntukkan untuk memberi ruang pada pemilih untuk memikirkan sosok pemimpin pilihannya.

Setelah melalui tahapan kampanye, hingga memasuki masa tenang, tidak dibenarkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

"Tujuan sebenarnya dari masa tenang ini adalah untuk memberi ketenangan kepada masyarakat.

Sebagai pemilih, masa tenang jadi ajang buat mereka menimbang dan merenungkan siapa sosok pilihannya," katanya.

Tidak hanya APK berbentuk fisik, KPU Malinau turut menonaktifkan akun sosial media paslon untuk mencegah aktivitas kampanye daring.

Akun sosial media tersebut, sebelumnya telah didaftarkan dan didata oleh KPU Malinau sejurus setelah memasuki tahapan masa kampanye.

"Kita sudah nonaktifkan 20 akun sosial media Paslon yang sebelumnya sudah didaftarkan ke KPU. Kampanye daring juga tidak dibolehkan," ujarnya.

Indra berharap kerja sama dari masing-masing pasangan calon, tim pemenangan dan simpatisan untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.

Tahapan masa kampanye yang telah diberikan sebelumnya, diharapkan sudah cukup untuk menyosialisasikan program dan visi-misi Paslon.

"Kita berharap masa tenang ini dihormati, karena ini masa perenungan bagi pemilih. Adapun upaya yang sudah dilakukan Paslon, hasilnya jelas akan terlihat saat pungutan suara nanti," ungkapnya.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved