Pilkada 2020

Selain Protokol Kesehatan, Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan saat Pilkada 9 Desember 2020

Selain protokol kesehatan, berikut hal yang perlu diperhatikan saat Pilkada 9 Desember 2020.

Kolase TribunKaltara.com / KPU
ILUSTRASI - Selain Protokol Kesehatan, Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan saat Pilkada 9 Desember 2020 

Dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki area TPS, bagi yang memiliki suhu di atas 37,3 akan diarahkan mencoblos di bilik khusus.

Membawa alat tulis sendiri untuk mengisi daftar hadir dan tanda tangan.

Pemilih tidak mencelupkan jari pada tinta, namun tinta akan diteteskan oleh petugas.

Petugas telah melakukan tes cepat sebelum bertugas.

Petugas mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield selama bertugas.

Area TPS dilakukan desinfektan.

Segala perlengkapan yang digunakan dalam proses pemilihan telah sesuai dengan protokol kesehatan.

Pemilih yang berusia lanjut atu memiliki sakit berisiko maka akan didatangi petugas, tidak datang ke TPS.

Bawaslu Sebut Ada 1.023 Penyelenggara Pemilu Daerah Positif Corona

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat ada 1.023 penyelenggara pemilihan yang masih terkonfirmasi positif Covid-19.

Data ini merupakan hasil pemetaan TPS rawan yang dilakukan Bawaslu pada 5 - 6 Desember 2020.

"1.023 penyelenggara pemilihan positif terinfeksi Covid-19," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Afifuddin mengatakan petugas KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19 merupakan indikator kerawanan.

Pasalnya mereka yang positif Corona tidak bisa menjalankan tugasnya. Apalagi tidak ada KPPS pengganti.

Polda Banten melakukan rapid test kepada anggota yang bertugas untuk pengamanan pilkada di TPS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved