Pilkada 2020
Selain Protokol Kesehatan, Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan saat Pilkada 9 Desember 2020
Selain protokol kesehatan, berikut hal yang perlu diperhatikan saat Pilkada 9 Desember 2020.
Tentunya juga dengan dukungan berbagai pihak, termasuk peran dari media.
"Kita siap melaksanakan 9 Desember 2020.
Tetapi untuk membuat pelaksanaannya baik, maka kami butuh dukungan dari berbagai pihak termasuk teman-teman media," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pelaksanaan pilkada 9 Desember merupakan wujud negara patuh terhadap Undang-Undang.
Selain itu, tidak ada yang menjamin kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Baca juga: Rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2020, Mochammad Afifuddin : Provinsi Kaltara Menduduki Urutan ke-9
"Undang-undang kan sudah memutuskan bahwasanya pilkada ini sudah kita tunda sampai 9 Desember.
Jadi sesungguhnya klausul penundan yang diinginkan oleh publik itu sudah terpenuhi tanggal 9 Desember," kata Akmal.
Lebih dari itu, menurut Akmal, daerah membutuhkan pemimpin dengan legitimasi yang kuat.
Sebab, apabila kembali ditunda, banyak daerah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (plt).
"Kita membutuhkan pemimpin dengan legacy yang kuat.
Kita semua sepakat untuk menangani covid secara bersama-sama sinergi, sinergi itu butuh partisipasi, partsisipasi bisabhadir ketika kita memiliki pemimpin yang betul-betul dipilih oleh masyarakat," ujarnya.
(*)