Jual Sianida, Habib Munir Terancam 4 Tahun Penjara, Ditangkap Polda Kaltara di Bogor
H Munir bin Ali, alias Habib Munir saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Bulungan , Kalimantan Utara ( Kaltara ) setelah ditangkap polisi di Bogor
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - H Munir bin Ali, alias Habib Munir saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Bulungan , Kalimantan Utara ( Kaltara ) setelah ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat pada Jumat (4/12/2020) lalu.
Ditanyakan mengenai alasan penangkapan, Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat , mengatakan Habib Munir mangkir dalam dua kali pemeriksaan.
Baca juga: Polda Kaltara Kerahkan 1.401 Personel Amankan Pilkada Serentak, Dibackup TNI dan 2 SSK Brimob
Baca juga: Karo Ops Polda Kaltara Siap Bantu Bawaslu Tertibkan APK Selama Masa Tenang Pilkada
Baca juga: Tangani 2 Perkara Selama Kampanye, Unit Cyber Polda Kaltara Sebut Pelaku Berada di Luar Kalimantan
"Ya kami tangkap karena yang bersangkutan, tidak hadir dalam dua kali panggilan pemeriksaan, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kaltara , AKBP Budi Rachmat , kepada TribunKaltara.com , Senin (14/12/2020).
Habib Munir disangkakan pada kasus pidana tertentu dan perdagangan.
Yakni memperjualbelikan bahan berbahaya sianida tanpa izin.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 380 Kg sianida yang terbagi ke dalam delapan drum.
Turut serta diamankan, 26 kaleng sianida dengan berat masing-masing berat 50kg.
Habib Munir dianggap bersalah dan melanggar tiga UU yang meliputi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal tiga miliar rupiah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman penjara
maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah.
Serta, undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.
Baca juga: Cegah Berita Hoax di Pemilihan Kepala Daerah, Kombes Eri : Polda Kaltara Libatkan Tokoh Masyarakat
Baca juga: Dansat Brimob Polda Kaltara Kombes Pol Heri Sulesmono Jelaskan Alasan Bentuk 1 Batalyon di Nunukan
Baca juga: Siap Amankan Pilkada, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono : Jangan Coba-coba Goda TNI-Polri
Adapun berkas perkara masing-masing telah berada ditahap 1 ke Kajati Kaltim guna proses hukum tindak lanjut ke Peradilan.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Bulungan , hingga 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
"Saat ini kami tahan di Polres Bulungan , hingga 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 7 Desember," AKBP Budi Rachmat .
(*)
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )