Jajaran Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Rapid Test Internasional

Jajaran Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan rapid test internasional, kerugian mencapai ratusan miliar.

Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan barang bukti sindikat penipuan internasional. (Tangkapan Layar YouTube KompasTV) 

TRIBUNKALTARA.COM - Jajaran Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan rapid test internasional, kerugian mencapai ratusan miliar.

Kabar terbaru dari Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) membongkar jaringan penipu internasional modus Bussiness Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar.

Upaya pengungkapan kasus oleh Bareskrim Polri itu membutuhkan waktu sekitar sebulan.

Upaya cepat itu dilakukan karena penipuan terkait dengan alat medis untuk Covid-19 seperti alat rapid test, monitor covid, hingga ventilator.

Jajaran Komjen Listyo Sigit Prabowo membongkar sindikat penipuan jaringan Internasional ini melibatkan sejumlah negara, Italia, Argentina, Jerman, Belanda dengan nilai kerugian Rp276 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan kasus tersebut berawal pada 3 November 2020.

"Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Polri mengamankan tersangka berinisial ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria dan tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.

Baca juga: Dianggap Banyak Kejanggalan, Bareskrim Sebut Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI Belum Final

Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Terdepak, Ini Bocoran Jenderal Pilihan Istana Pengganti Kapolri Idham Azis

Selain dua WNA itu, polisi juga mengamankan dua WNI lain, yakni Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan. WN Nigeria Emeka, saat ini diketahui mendekam di Rutan Serang, Banten karena terlibat dalam kasus penipuan.

Helmy menuturkan para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes Covid-19 yang telah dipesan oleh Warga Negara Belanda, senilai USD 3.597.875 atau senilai Rp52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor. Belakangan diketahui, perusahaan tersebut fiktif.

Baca juga: Copot Jenderal Lingkaran Jokowi, Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram Rahasia Libatkan Listyo Sigit

"Jadi ini jaringan, komplotan WNA Nigeria sebanyak lima kasus lintas negara," ujar Helmy.

Sejauh ini, kata Helmy, pihaknya mengungkap penipuan Internasional Modus Email Bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.

Menurutnya, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp276 Miliar. Sebanyak Rp141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

Baca juga: Babak Baru Kebakaran Kejaksaan Agung, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo Ungkap Dugaan Pidana

Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved