BPK Kaltara Rampungkan LHP Kepatuhan Penanganan Covid-19 Tiga Pemda, Ini Catatan Ketidakpatuhannya

BPK Kaltara rampungkan LHP kepatuhan penanganan Covid-19 tiga pemda, ini catatan ketidakpatuhannya.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
Humas BPK Kaltara
Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Udin Hianggio saat menerima hasil laporan pemeriksaan kepatuhan penanganan Covid-19, Jumat (18/12/20) sore. (Humas BPK Kaltara) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - BPK Kaltara rampungkan LHP kepatuhan penanganan Covid-19 tiga pemda, ini catatan ketidakpatuhannya.

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara ( BPK Kaltara ) telah merampungkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Perwakilan BPK Kaltara, Agus Priyono menyerahkan langsung kepada tiga perwakilan pemerintah daerah di Kaltara, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Tidung.

Baca juga: Niat Saksikan Anak Sulung Wisuda di Sulsel, Bapak Ini Apes Tertangkap Polis Malaysia, Sebab Ini

Baca juga: Jadi Tersangka Mark Up Anggaran Pengadaan Mesin Es Nelayan Tahun 2016, PN Ditahan Kejari Bulungan

Baca juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Terbitkan Surat Edaran Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Alasan

"Tanpa mengurangi keberhasilan atas upaya-upaya yang telah dilakukan Pemprov Kaltara, Pemkot Tarakan, dan Pemkab Tana Tidung dalam penanganan pandemi Covid-19, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan yang perlu mendapatkan perhatian," ujar Agus dalam rilisnya Jumat (18/12/20) sore.

Diantaranya, pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum sesuai ketentuan.

Pengadaan barang dan jasa terkait penanganan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Pengelolaan atas penerimaan hibah untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari masyarakat pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Tarakan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Pengelolaan penyaluran bantuan sosial berupa uang pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Pemberian bantuan tunai bagi mahasiswa terdampak Covid-19 pada Pemerintah Kota Tarakan belum sepenuhnya tepat sasaran.

"Kemudian, dana kegiatan stimulus UMKM yang bersumber dari dana insentif tambahan Pemerintah Pusat senilai Rp 1.500.000.000 belum dapat direalisasikan Pemprov Kaltara

Pengelolaan bantuan sosial berupa sembako pada Pemerintah Kota Tarakan dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum sesuai ketentuan.

Terakhir, pembayaran insentif tenaga kesehatan terkait penanganan Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Ziyap Unggul di Pleno Provinsi, Kapan Penetapan Gubernur Kaltara Terpilih, Ini Penjelasan KPU

Baca juga: Orientasi Pengabdian Masyarakat & Cipta Lapangan Kerja, Ini Daftar Pejabat Baru Politeknik Malinau

Baca juga: Rekap Pemungutan Suara Provinsi Usai, Kantongi 145.778 Suara Pasangan Ziyap Unggul di Pilgub Kaltara

BPK mengharapkan laporan hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.

Agus menyampaikan, laporan hasil pemeriksaan itu akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK.

"Sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK, selambat-lambatnya ya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tutupnya.

( TribunKaltara.com / Risnawati )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved