DPRD Malinau Gelar Rapat Paripurna ke-13 Secara Virtual, 6 Raperda Malinau Tahun Disahkan
Rapat Paripurna ke 13 Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Malinau (DPRD Malinau) digelar secara daring.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Rapat paripurna ke 13 Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Malinau ( DPRD Malinau ) digelar secara daring.
Rapat tersebut diikuti oleh anggota DPRD Malinau, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malinau dan FKPD Malinau dan disiarkan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam sambutannya, Plt Ketua DPRD Malinau, Bilung Ajang mengatakan rapat paripurna tersebut digelar secara virtual sebagai langkah antisipasi dan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Malinau Terbitkan Edaran Perpanjangan Isolasi Wilayah Parsial
Baca juga: Bupati Malinau Geram Namanya Dicatut oleh Organisasi APRI, Yansen TP: Bukan Saya Saja, FKPD Juga
Baca juga: Tahapan Selanjutnya Pilkada 2020 Malinau Penetapan Paslon Terpilih, Begini Penjelasan Komisioner KPU
"Rapat kali ini diadakan secara virtual dalam rangka meminimalisir potensi penularan Covid-19," ujarnya, Rabu (30/12/2020).
Bilung Ajang menjelaskan agenda Rapat Paripurna ke-13 tersebut terkait persetujuan dan penetapan rancanganan Peraturan daerah (Raperda) APBD Kabupaten Malinau Tahun 2021.
Serta persetujuan dan penetapan 6 Raperda Kabupaten Malinau tahun 2020 menjadi Perda.
"Rapat Paripurna ke 13 terkait persetujuan dan penetapan DPRD Malinau terhadap Raperda APBD Kabupaten Malinau Tahun 2021 dan 6 Raperda Kabupaten Malinau tahun 2020 ," ungkapnya.
Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Muhamad Kadri: Tahun ini Arus Mudik di Kabupaten Malinau Turun Drastis
Baca juga: Libur Desember 2020, Pemudik di Malinau Capai 1.806 Orang dalam Sepekan, Wajib Rapid Test
Baca juga: Operasi Lilin Kayan 2020, Jelang Malam Tahun Baru Polres Malinau akan Razia Miras dan Kembang Api
Adapun 6 Raperda yang disahkan dalam rapat tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat
3. Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak
4. Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Intimung
5. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6. Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official