Jejak Kasus Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir, Bebas Jumat Pekan Ini, Dapat Remisi 55 Bulan

Jejak kasus terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, bebas Jumat pekan ini, dapat remisi 55 bulan.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Abu Bakar Baasyir dijadwalkan bebas Jumat pekan ini. (Tribunnews/Jeprima) 

Jaksa menjerat Abu Bakar Baasyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Menurut hakim, Abu Bakar Baasyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Abu Bakar Baasyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim.

Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang. Perencanaan yang dilakukan Abu Bakar Baasyir termasuk mendanai kegiatan.

Menurut hakim, Abu Bakar Baasyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.

Saat meminta dana kepada keduanya, Abu Bakar Baasyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Baca juga: Penampakan Bungker Milik Teroris Upik Lawanga di Lampung, jadi Tempat Merakit Bom dan Senjata Api

Baca juga: TERUNGKAP! Ada Kotak Amal untuk Danai Organisasi Teroris, Polisi Bongkar Ciri-ciri & Bentuk Khusus

Baca juga: TERUNGKAP! Ada Kotak Amal untuk Danai Organisasi Teroris, Polisi Bongkar Ciri-ciri & Bentuk Khusus

Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Abu Bakar Baasyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi.

Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan ke Dr Syarif. Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain. Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.

Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul JADWAL Abu Bakar Baasyir Bebas - Ini Jejak Kasus Terorisme yang Menjebloskannya ke Penjara 15 Tahun, https://pontianak.tribunnews.com/2021/01/04/jadwal-abu-bakar-baasyir-bebas-ini-jejak-kasus-terorisme-yang-menjebloskannya-ke-penjara-15-tahun?page=all
Editor: Rizky Zulham
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved