Jejak Kasus Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir, Bebas Jumat Pekan Ini, Dapat Remisi 55 Bulan

Jejak kasus terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, bebas Jumat pekan ini, dapat remisi 55 bulan.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Abu Bakar Baasyir dijadwalkan bebas Jumat pekan ini. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNKALTARA.COM - Jejak kasus terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, bebas Jumat pekan ini, dapat remisi 55 bulan.

Terpidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir dijadwalkan bebas pada Jumat pekan ini.

Terpidana Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana teroris yang divonis 15 tahun penjara.

Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia tersebut bakal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur , Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Baca juga: POLISI Bongkar Kelompok Teroris JI Rekrut Santri Berprestasi di Ponpes, Dilatih Nembak & Rakit Bom

Baca juga: Densus 88 Bongkar Pusat Latihan Teroris JI di Jateng, Diduga Rekrut Anggota Muda dari Pesantren

Baca juga: Berkode 555, 201 Kg Sabu Diduga Danai Teroris Disita, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Timur Tengah

Rika menuturkan, dalam pembebasan Baasyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir akan menghidup udara bebas dari kungkungan penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada pekan depan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved