Sempat Kehabisan Bensin, Pria Berambut Pirang di Nunukan Ini Sembunyikan Motor Curian di Kebun Sawit

Sempat kehabisan bensin, pria berambut pirang di Nunukan ini sembunyikan motor curian di kebun sawit.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/ Iptu Khomaini
Seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Penginapan Cahaya Mulya tepatnya di Jalan Ahmad Yani RT 02 Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (HO/ Iptu Khomaini) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sempat kehabisan bensin, pria berambut pirang di Nunukan ini sembunyikan motor curian di kebun sawit.

Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Lokasinya di Penginapan Cahaya Mulya tepatnya di Jalan Ahmad Yani RT 02 Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Diketahui, pria inisial I (28) itu bekerja sebagai Nelayan. I tinggal di Jalan HB Rahim RT 02, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Baca juga: Personel Batalyon Arhanud 16 Sula Buana Cakti Tiba di Nunukan, Asmin Laura Langsung Berikan 7 Tugas

Baca juga: Zona Oranye Covid-19, Dinas Pendidikan Pastikan Pelajar di Nunukan Kaltara Masih Belajar dari Rumah

Baca juga: Gara-gara Ingin Bayar Utang, Pria di Sebatik Nunukan Ini Nekat Mencuri, Begini Nasibnya Sekarang

I melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Minggu, 25 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 16.00 Wita.

Saat itu, pemilik sepeda motor (pelapor) pergi mengambil rumput di pinggir jalan SMA Taruna RT 04, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Namun, pemilik sepeda motor itu hanya memarkir kendaraannya di pinggir jalan dengan kunci masih menempel pada kontak motor tersebut.

Tak lama kemudian, I datang lalu menghidupkan motor dan membawa kabur tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor itu.

Kemudian, pada Minggu, 03 Januari 2021 sekira pukul 21.30 Wita, personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melaksanakan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang pencurian sepeda motor sesuai laporan polisi nomor: LP/02/I/2020/Kaltara/Res Nnk/Sek Sebtim tanggal 03 Januari 2021.

"Sesuai informasi yang tim kami peroleh, pelaku itu sedang berada di sebuah penginapan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT 02 Desa Sungai Nyamuk.

Unit Reskrim kami langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk mengamankan pelaku. Sekira pukul 23.00 Wita, pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Khomaini kepada TribunKaltara.com, Selasa (05/01/2021).

Menurut Iptu Khomaini, saat dilakukan introgasi, I mengakui dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor saat itu.

Namun saat I diamankan oleh petugas, I meninggalkan sepeda motor tersebut di sebuah perkebunan sawit yang berada di Desa Lapri.

Dari kejadian tersebut korban sekaligus pelapor mengalami kerugian sekira Rp3 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved