Habib Rizieq Nyaris Pingsan di Penjara, Penyakitnya Kambuh, Kuasa Hukum Sebut Keadaannya Darurat
Habib Rizieq atau Rizieq Shihab dikabarkan nyaris pingsan di penjara, penyakitnya kambuh, Kuasa Hukum sebut keadaannya darurat.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Habib Rizieq atau Rizieq Shihab dikabarkan nyaris pingsan di penjara, penyakitnya kambuh, Kuasa Hukum sebut keadaannya darurat, apa yang sebenarnya terjadi?
Kabar buruk datang dari Habib Rizieq, dikabarkan nyaris pingsan di penjara hingga Kuasa Hukumnya sebut keadaan darurat.
Kondisi Habib Rizieq atau Rizieq Shihab diungkap Kuasa Hukum Sugito Atmo Prawiro.
Ia membenarkan Habib Rizieq hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sugito mengatakan kondisi kesehatan Habib Rizieq terganggu hingga nyaris pingsan di penjara itu terjadi pada Jumat pekan lalu.
"Jadi Habib Rizieq mungkin karena asam lambungnya naik dan beliau hampir pingsan," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).
Sugito mengatakan saat itu Habib Rizieq sempat berteriak minta tolong kepada para tahanan lain agar dipanggil Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.
Saat itu suasana langsung kalang kabut sebab kondisi Habib Rizieq disebut sudah sangat mengkhawatirkan
"Pukul 21.00 WIB baru datang Dokkes Polda, dan itu sangat terlambat. Habib Rizieq itu kalau sudah sesak napas di sampingnya memang harus ada oksigen. Kalau tidak ya bisa fatal," kata Sugito.
Namun, ternyata saat itu tak ada oksigen.
Baca juga: Aktivitas dan Atribut FPI Dilarang, Simpatisan Rizieq Shihab di Tarakan Ngaku Tidak Mau Pusing
Bahkan, Sugito mengatakan keluarga harus rela datang dari Petamburan ke Polda Metro untuk mengantarkan oksigen.
"Ini saya ingin mengajukan pembantaran agar Habib Rizieq bisa dirawat, tetapi di RSCM. Dokkesnya sudah setuju karena keadaannya memang darurat, tapi bagian Dirtahtinya khawatir," kata Sugito.
Saat ini, Sugito mengatakan kondisi Habib Rizieq sudah mulai membaik.
Di dalam tahanan Habib Rizieq, selalu tersedia oksigen.
"Kalau misalnya asam lambung kambuh, beliau memang harus ada oksigen. Enggak bisa jauh," katanya.
Ditahan usai diperiksa
Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Baca juga: FPI Dilarang, Anak Buah Rizieq Shihab Tak Tinggal Diam, Klaim Punya Kendaraan Baru untuk Berjuang
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Habib Rizieq Shihab pun menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: 6 Jenderal Dampingi Mahfud MD Saat Umumkan Status FPI Pimpinan Rizieq Shihab, Siapa Dia ?
Kuasa Hukum Tak Ingin Rizieq Dhukum 2 Kali
Tim hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan kliennya tak boleh dihukum dua kali atas perbuatan yang sama.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan Rizieq Shihab dan FPI telah dijatuhi sanksi berupa denda administrasi perihal kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Surat tersebut merujuk pada penjatuhan denda administrasi kepada Rizieq dan FPI dengan total Rp 50 juta.
Denda itu juga sudah dibayarkan oleh Rizieq dan FPI kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta, jadi total Rp 50 juta," kata Alamsyah saat jeda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Oleh karena itu, kata Alamsyah, penjatuhan sanksi denda administrasi tersebut adalah hukuman terhadap kliennya atas kerumunan yang tercipta.
Sehingga menurut dia, kliennya tidak lagi bisa dijerat hukuman lain dengan tuduhan yang sama lantaran sebelumnya telah dijatuhi sanksi denda.
"Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu," pungkas dia.
Diketahui Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Kubu Rizieq Shihab mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, kubu Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.
Atas hal itu mereka meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-mendatangi-polda-metro-jaya-131220.jpg)