Berita Nunukan Terkini
Pertamina Kalimantan Komentari Soal Harga Gas Elpiji 3 Kg di Nunukan Tembus Rp 70 Ribu per Tabung
Pertamina Kalimantan komentari soal harga gas elpiji 3 Kg di Nunukan tembus Rp 70 ribu per tabung.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
"Yang jadi permasalahan itu di pengecer yang menjual ke warga hingga Rp70 ribu per tabung. Kami akan tindak pangkalan 'nakal' yang menjual tabung gas ke pengecer. Apapun yang ada di kontrak antara pertamina dengan agen kemudian tidak dilakukan atau dilakukan tapi menyimpang dari isi kontrak maka akan kami berikan sanksi. Sama halnya dengan pangkalan. Tugas kami hanya sampai pangkalan, bukan ke pengecer," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Nunukan, meminta kepada Pemerintah Daerah ( Pemkab Nunukan ) dan para agen penjualan untuk mengawasi harga jual tabung gas Elpiji ukuran 3Kg yang menyentuh hingga Rp 70 ribu per tabung di Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Bahkan, gas Elpiji 3 kg kembali jadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Namun, kali ini bukan soal kelangkaan gas melon tersebut, melainkan harga jual gas elpiji 3 kg di pangkalan melebihi batas maksimal yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
Diketahui harga jual maksimal yang ditetapkan bersama pemerintah daerah sebesar Rp 18,5 ribu per tabung
DPRD Nunukan melalui Wakil Ketua II, Burhanuddin menyoroti peruntukkan gas melon yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga miskin, justru terjual dalam jumlah yang banyak kepada pengecer.
Dari pengecer kemudian menjual kembali ke masyarakat dengan harga yang melonjak tinggi.
Menurut Burhanuddin, hasil rapat dengan aliansi masyarakat peduli Nunukan dua hari lalu menghasilkan dua kesimpulan yang perlu menjadi atensi pemerintah daerah termasuk pangkalan gas Elpiji 3Kg.
Dia menilai pendistribusian gas melon banyak mengalami 'kebocoran', artinya setelah dari pangkalan, banyak oknum (pengecer) menjual di luar daripada harga yang menjadi ketentuan pemerintah daerah.
Sekadar diketahui, tindak lanjut dari pihak Pertamina Kalimantan perihal pendistribusian gas Elpiji 3Kg ke Kabupaten Nunukan, sebagai berikut:
- Peringatan dan pembinaan berupa sanksi diskorsing alokasi pada periode Oktober-November 2020 terhadap satu agen di Nunukan yang terbukti pangkalannya melakukan penyimpangan.
- Penerapan sistem pengaturan pengambilan tabung Elpiji 3kg bagi warga sekitar dengan penjagaan aparat bekerjasama dengan Pemda.
Baca juga: Akhirnya Jasad Mia Zet Wadu Pramugari Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi, Dipulangkan ke Bali
Baca juga: Pendaftaran Pegawai Non PNS Ditutup, Selanjutnya Ini yang Dilakukan BKPP Malinau
Baca juga: Ketua DPRD Nunukan Sentil ASN Keluyuran di Jam Kerja, BKPSDM Tak Tinggal Diam
- Sebagai antisipasi jangka panjang, terdapat SPPBE Kota Tarakan yang dalam tahap akhir pembangunan dapat mensuplai Elpiji 3kg maupun produk NPSO dengan harga standard.
- Mendorong sinergitas antar pemangku kepentingan agar program konversi Elpiji 3kg di beberapa wilayah di Kabupaten Nunukan dapat berjalan dengan baik sehingga tidak ada lagi ditemui penyimpangan di lapangan.
- Pertamina berkomitmen melaksanakan amanah Pemerintah untuk menyalurkan energi baik ke seluruh wilayah.
( TribunKaltara.com / felis )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official