Pilkada Nunukan
Danni-Nasir Gugat Hasil Pilkada Nunukan, KPU Siapkan Kuasa Hukum, 351 Kotak Suara Bakal Dibuka
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di Pilkada Nunukan Senin, (18/01/2021) sore.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di Pilkada Nunukan Senin, (18/01/2021) sore.
Gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Danni Iskandar-Muhammad Nasir ( Damai ) terhadap Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nunukan pada 18 Desember 2020, berisi dua poin posita.
Dari informasi yang dihimpun, Paslon bertagline Damai itu menolak penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 16 Desember 2020 lalu.
Baca juga: PT Pelni Nunukan Siapkan & Layani Rapid Test, Penumpang Kapal Wajib Lengkapi HAC dan Rapid Antigen
Baca juga: Akses Jembatan Petani Rumput Laut Putus, Warga Korban Kebakaran Rumah di Nunukan Minta Bantuan Pemda
Baca juga: Kondisi Jalan di Krayan Nunukan, Jadi Kubangan Lumpur Setinggi 1 Meter, Warga Terpaksa Turun Tangan
Sebagai pemohon, Paslon Damai menduga selisih perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Nunukan disebabkan beberapa faktor, yakni money politic atau dugaan adanya pemilih siluman.
Tidak hanya itu, pemohon bahkan menduga Formulir C hasil KWK tidak sesuai antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pengguna hak pilih.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi mengatakan, pihaknya menerima pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terkait permohonan sengketa Pilkada serentak 2020.
"Kemarin sore kami sudah menerima pengumuman BRPK dari MK. Artinya gugatan pemohon dari Paslon 02 diterima oleh MK," kata Dedi kepada TribunKaltara.com, saat ditemui di Kantor KPU Nunukan, Selasa (19/01/2021), pukul 10.00 Wita.
Dedi mengaku, hari ini pihaknya akan mempersiapkan alat bukti berupa daftar pemilih tambahan (DPTb) dan disaksikan oleh Polres dan Bawaslu.

"Langkah selanjutnya kami akan mempersiapkan alat bukti berupa DPTb sebagaimana yang dimaksud dalam materi gugatan pemohon. Ini semua perintah dari KPU RI agar membuka kotak suara disaksikan oleh Bawaslu dan Kepolisian," ucap Dedi.
Menurut Dedi, hari ini pihaknya akan membuka 351 kotak suara untuk mengecek kembali DPTb. Sesuai materi gugatan pemohon, ada 249 TPS di Nunukan tidak memiliki daftar hadir.
"Sesuai materi dalam gugatan pemohon ada 249 kotak atau TPS tidak memiliki daftar hadirnya. Tapi setelah saya hitung ada 351 TPS. Makanya hari ini kami akan buka 351 kotak suara," tuturnya.
Dedi menjelaskan, materi gugatan pemohon soal money politic bukan menjadi kewenangan KPU, namun pihaknya akan meminta keterangan dari Pemda untuk dibawah ke 'meja hijau' MK nantinya.
Informasi yang dihimpun, calon Bupati petahana, Asmin Laura telah memanfaatkan dana APBD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan politik yakni pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) kepada pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan PNS lingkup Pemda Nunukan, serta pembayaran tunjangan khusus (DAK non fisik) kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.
"Persoalan money politic bukan kewenangan kami sebagai KPU, tapi kami tetap meminta keterangan dari Pemda untuk kami bawa nanti ke persidangan di MK," tuturnya.
Dedi mengaku pihaknya sudah mempersiapkan kuasa hukum untuk menjawab gugatan pemohon pada persidangan MK yang dihelat pada
tanggal 1-11 Februari 2021.
"Sesuai jadwal MK, sidang pertama tanggal 1-11 Februari 2021. Kami siap untuk menjawab melalui kuasa hukum di persidangan MK nanti. Untuk warga Kabupaten Nunukan, kita tunggu saja putusan MK seperti apa," ungkapnya.
Tak lupa Dedi mengimbau kepada warga Kabupaten Nunukan untuk mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim di MK untuk memberikan keputusan seadil-adilnya.
Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1,unggul 48.019 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara.
Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.
Baca juga: Kabar Terkini Banjir di Nunukan, Distribusi Logistik Terhambat, Relawan Pinjam Perahu Susuri 8 Desa
Baca juga: Posko Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Rumah Resmi Ditutup Bupati Nunukan Asmin Laura
Baca juga: Galang Dana Hingga Rp 14 Juta, Ketua PKS Nunukan Sebut Untuk 3 Wilayah Korban Bencana Alam
Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.
Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.
Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.
Hingga berita ini diturunkan, komisioner KPU Nunukan sedang melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu dan Polres Nunukan.
(*)
( TribunKaltara.com / Felis )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official