Pilkada Malinau
MK Rilis Jadwal Sidang Perkara Pilkada, Berikut Waktu Sidang Pertama untuk Sengketa Pilkada Malinau
Mahkamah Konstitusi rilis jadwal sidang perkara Pilkada, berikut waktu sidang pertama untuk sengketa Pilkada Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mahkamah Konstitusi rilis jadwal sidang perkara Pilkada, berikut waktu sidang pertama untuk sengketa Pilkada Malinau.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengumumkan jadwal sidang sengketa Pilkada 2020.
Dikutip dari laman resmi MK di mkri.id, sidang pertama sengketa Pilkada 2020 oleh Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan dimulai pada selasa (26/1/2021) hingga jumat (29/1/2021).
Baca juga: Usai Penetapan, KPU Kaltara Jelaskan Proses Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Baca juga: Dampingi Calon Kapolri Listyo Sigit di DPR, Polwan Berjilbab Ini Punya Rekam Jejak Membanggakan
Baca juga: PDAM Nunukan Bakal Lakukan Perbaikan Jaringan Pipa Distribusi Utama, Berikut 26 Wilayah Terdampak
Sebelumnya KPU Malinau masih menunggu rilis resmi mengenai jadwal sidang sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau (Pilbup Malinau).
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim.
Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis MK, sidang perkara Pilkada tentang perselisihan hasil pemilihan bupati malinau tahun 2020 akan digelar pada hari Kamis, (28/1/2021).
Sidang sengketa Pilkada Pilbup Malinau dengan nomor perkara 66/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut akan diselenggarakan pada pukul 13:30 WIB.
Anggota KPU Malinau, Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi, Bambang Rubiyanto mengatakan agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan.
"Setau saya, sidang pertama pemeriksaan pendahuluan, mengenai kejelasan terkait permohonan yang diajukan," ujarnya kepada TribunKaltara.com melalui telepon seluler, Jumat (22/1/2021).
Bambang mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan dan tindaklanjut gugatan Pilbup Malinau yang diajukan kepada KPU Malinau sebagai termohon.
Menurutnya, semua persiapan telah dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan KPU RI pada 23 Januari 2021 nanti.
Baca juga: Sempat Putus Karena Tergerus Air, Jalan Poros Bulungan - Malinau Sekarang Sudah Dapat Dilalui
Baca juga: Pasangan Irianto Lambrie - Irwan Sabri Ajukan Gugatan ke PTUN, Begini Sikap KPU dan Bawaslu Kaltara
Baca juga: Banjir Kecamatan Sembakung Nunukan Naik Jadi 2,70 Meter, Suplai Air Bersih Dilakukan, Namun Ini
"Intinya kami sudah siap. Kita juga dipanggil KPU RI untuk membahas soal materi gugatan ini," ungkapnya.
Terkait mekanisme sidang, Bambang mengatakan pihaknya belum bisa memastikan metode dan teknis persidangan.
"Kita belum bisa pastikan dibagi satu sesi atau beberapa sesi. Kemungkinan nanti ada panel hakim yang akan memeriksa kelengkapan permohonan," katanya.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Pilkada Malinau
TribunKaltara.com
Malinau
Kalimantan Utara
Provinsi Kaltara
Kaltara
Mahkamah Konstitusi
sengketa Pilkada Malinau
MK Rilis Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilkada Malinau, Berikut Agenda dan Rincian Waktunya |
![]() |
---|
Donny Beri Keterangan di Sidang Pilkada MK, Bantah Tudingan Keberpihakan Bawaslu Malinau |
![]() |
---|
Hakim MK Pertanyakan Kejadian Saat Rapat Pleno, Berikut Jawaban Komisioner KPU Malinau Indra Gunawan |
![]() |
---|
Dinilai Berjalan Sesuai Prosedur, KPU Malinau Kemukakan Argumentasi dalam Lanjutan Sidang MK |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Sidang Perkara Pilkada Malinau, Ketua Bawaslu Malinau Donny Siap Beri Keterangan |
![]() |
---|