Pilkada Malinau

MK Rilis Jadwal Sidang Perkara Pilkada, Berikut Waktu Sidang Pertama untuk Sengketa Pilkada Malinau

Mahkamah Konstitusi rilis jadwal sidang perkara Pilkada, berikut waktu sidang pertama untuk sengketa Pilkada Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
KPU Malinau saat menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Pilkada serentak 2020 di Gedung Organisasi Wanita, Jalan pusat pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mahkamah Konstitusi rilis jadwal sidang perkara Pilkada, berikut waktu sidang pertama untuk sengketa Pilkada Malinau.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengumumkan jadwal sidang sengketa Pilkada 2020.

Dikutip dari laman resmi MK di mkri.id, sidang pertama sengketa Pilkada 2020 oleh Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan dimulai pada selasa (26/1/2021) hingga jumat (29/1/2021).

Baca juga: Usai Penetapan, KPU Kaltara Jelaskan Proses Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Baca juga: Dampingi Calon Kapolri Listyo Sigit di DPR, Polwan Berjilbab Ini Punya Rekam Jejak Membanggakan

Baca juga: PDAM Nunukan Bakal Lakukan Perbaikan Jaringan Pipa Distribusi Utama, Berikut 26 Wilayah Terdampak

Sebelumnya KPU Malinau masih menunggu rilis resmi mengenai jadwal sidang sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau (Pilbup Malinau).

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim.

Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis MK, sidang perkara Pilkada tentang perselisihan hasil pemilihan bupati malinau tahun 2020 akan digelar pada hari Kamis, (28/1/2021).

Sidang sengketa Pilkada Pilbup Malinau dengan nomor perkara 66/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut akan diselenggarakan pada pukul 13:30 WIB.

Anggota KPU Malinau, Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi, Bambang Rubiyanto mengatakan agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan.

"Setau saya, sidang pertama pemeriksaan pendahuluan, mengenai kejelasan terkait permohonan yang diajukan," ujarnya kepada TribunKaltara.com melalui telepon seluler, Jumat (22/1/2021).

Bambang mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan dan tindaklanjut gugatan Pilbup Malinau yang diajukan kepada KPU Malinau sebagai termohon.

Menurutnya, semua persiapan telah dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan KPU RI pada 23 Januari 2021 nanti.

Baca juga: Sempat Putus Karena Tergerus Air, Jalan Poros Bulungan - Malinau Sekarang Sudah Dapat Dilalui

Baca juga: Pasangan Irianto Lambrie - Irwan Sabri Ajukan Gugatan ke PTUN, Begini Sikap KPU dan Bawaslu Kaltara

Baca juga: Banjir Kecamatan Sembakung Nunukan Naik Jadi 2,70 Meter, Suplai Air Bersih Dilakukan, Namun Ini

"Intinya kami sudah siap. Kita juga dipanggil KPU RI untuk membahas soal materi gugatan ini," ungkapnya.

Terkait mekanisme sidang, Bambang mengatakan pihaknya belum bisa memastikan metode dan teknis persidangan.

"Kita belum bisa pastikan dibagi satu sesi atau beberapa sesi. Kemungkinan nanti ada panel hakim yang akan memeriksa kelengkapan permohonan," katanya.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved