Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Pengacara Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Bakal Gugat Boeing, Ngaku Mulai Kumpulkan Bukti

Pengacara korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 bakal gugat Boeing, ngaku mulai kumpulkan bukti

Editor: Amiruddin
Tribunnews.com/Jeprima
Kru pesawat Sriwijaya Air melakukan tabur bunga di lokasi yang diduga area jatuhnya Sriwijaya Air 182. (Tribunnews.com/Jeprima) 

TRIBUNKALTARA.COM - Pengacara korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 bakal gugat Boeing, ngaku mulai kumpulkan bukti.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu.

Dalam manifest pesawat terdapat 62 orang yang terbang menggunakan pesawat keluaran Boeing tersebut.

Saat ini diketahui Operasi SAR pencarian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah dihentikan, meskipun CVR dan sejumlah korban belum ditemukan.

Belakangan diketahui, pengacara korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berencana menggugat Boeing selaku pembuat pesawat nahas tersebut.

Hal ini dilakukan karena adanya dugaan kesalahan sebelum pesawat tersebut terbang.

Baca juga: Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Resmi Ditutup Meski CVR dan Jasad Pilot Captain Afwan Tak Ditemukan

Sejumlah korban Sriwijaya Air SJ 182 bakal mengajukan gugatan ke pabrikan pesawat Amerika Serikat, Boeing, atas jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Pengacara korban Sriwijaya Air SJ 182, Priaardianto mengaku telah menemukan indikasi adanya kesalahan Boeing dalam jatuhnya pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.

Setelah mendapatkan bukti-bukti yang kuat, pengacara dari kantor Hukum Danto dan Tomi & Rekan ini bakal melakukan gugatan ke Boeing.

"Pada dasarnya, kita setelah mendapatkan bukti yang kuat, bahwa ada bukti kesalahan Boeing kita sudah mulai menuntut ke Boeing. Artinya kita sekarang sudah menemukan tanda-tandanya tapi kita terus berusaha untuk mendapatkan bukti yang sah karena kita tidak terlalu buru-buru."

"Kita mau yakin, Boeing ada kesalahan. Itu kita akan cari buktinya, kita sudah mulai menemukan arah ke situ tapi kita belum bisa ekspose," katanya sebagaimana dikutip dari Youtube Kompas TV.

Sementara dikutip dari KompasTV, Priaardianto mengaku telah mendapat kuasa hukum dari empat keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 untuk mengajukan gugatan ke Boeing.

Namun Priaardianto tidak mengungkap keempat keluarga korban yang memberikan kuasa terhadapnya.

Adapun dugaan kesalahan Boeing yang dimaksud Priaardianto adalah mengenai kerusakan sistem autothrottle di pesawat Boeing 737-500 yang digunakan Sriwijaya Air SJ-182.

Baca juga: Viral Tanda SOS di Pulau Laki, Area Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Roy Suryo Ungkap Fakta Sebenarnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved