Berita Tarakan Terkini

Bebas Penyakit, 100 Batang Alocasia Motif Tengkorak Asal Tarakan Dikirim ke Bandar Lampung

Minat bercocok tanam terutama tanaman hias masih menjadi trend saat ini.

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan, drh Akhmaf Alfaraby. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Minat bercocok tanam terutama tanaman hias masih menjadi trend saat ini.

Salah satu jenis tanaman hias yang stabil permintaannya, yakni Alocasia motif tengkorak dari Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Diketahui, sebanyak 100 batang Alocasia motif tengkorak dari Tarakan dikirim menuju Bandar Lampung.

Baca juga: Detik-detik Zlatan Ibrahimovic dan Romelu Lukaku Bertengkar di Coppa Italia Inter Milan vs AC Milan

Baca juga: Berani Minta Anies Baswedan Mundur, Kader Gerindra Ali Lubis Pernah Bantu Ahmad Dhani dan Fadli Zon

Baca juga: Ketika Daniel Mananta Benar-benar Pamit Sebagai Host Indonesian Idol, Menangis Beri Kesaksian

Untuk memastikan kesehatan tanaman sebelum dikirim ke tujuan, Pejabat Karantina Pertanian Tarakan wilayah kerja Bandara Juwata melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan tanaman Alocasia tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tanaman tersebut dinyatakan sehat dan siap dikirim ke tujuan.

Kepala Balai Karantina Pertanian ( BKP ) Tarakan, drh Akhmaf Alfaraby mengatakan, pengiriman Alocasia dari Kota Tarakan masih terus berlangsung.

"Pengiriman Alocasia dari Tarakan masih terus berlangsung, apalagi Alocasia juga sudah dipasarkan secara daring," ujarnya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Jokowi Pimpin Pelantikan Kapolri, Listyo Sigit Gantikan Jenderal Idham Azis Rabu 27 Januari 2021

Baca juga: Hasil Liga Inggris, Menang Besar Lawan West Brom, Man City Rebut Puncak Klasemen dari Man United

Baca juga: Hasil Coppa Italia, Tendangan Bebas Eriksen Hentikan Langkah AC Milan, Inter Milan ke Semifinal

Dirinya juga terus mengajak masyarakat khususnya masyarakat Kota Tarakan untuk selalu melaporkan media pembawa yang dilalulintaskan.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019, Setiap media pembawa berupa komoditas pertanian wajib dilaporkan ke karantina pertanian, demi memastikan komoditas tersebut sehat, bebas dari HPHK dan OPTK.

"Mari bersama melindungi negeri dari ancaman masuk dan menyebarnya penyakit hewan dan tumbuhan," tuturnya.

(*)

( TribunKaltara.com / Risnawati )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved